-
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO sangat praktis.
-
Peserta wajib memenuhi syarat dan memvalidasi data diri aplikasi JMO.
-
Pencairan saldo cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO cepat.
Suara.com - Kabar baik bagi para pekerja yang ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Kini, Anda tak perlu lagi repot-repot meluangkan waktu datang pagi-pagi buta dan mengantre di kantor cabang untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui aplikasi resmi JMO (Jamsostek Mobile), proses pengajuan klaim JHT bisa dilakukan secara online hanya dari genggaman tangan. Saldo tabungan hari tua Anda pun bisa langsung meluncur ke rekening pribadi dengan proses yang cepat dan praktis.
Lantas, bagaimana panduan langkah demi langkah mencairkan saldo JHT lewat aplikasi JMO dan apa saja syaratnya? Yuk, simak ulasan lengkapnya berikut ini!

Siapa Saja yang Berhak Mencairkan JHT?
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan jangka panjang dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan kepastian uang tunai ketika pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Berdasarkan regulasi Pasal 4 PP No. 46/2015, kepesertaan JHT mencakup:
- Penerima Upah (PU): Pekerja formal pada perusahaan, perseorangan, hingga WNA yang telah bekerja minimal 6 bulan di Indonesia.
- Bukan Penerima Upah (BPU): Pekerja mandiri, pekerja sektor informal/di luar hubungan kerja, dan pemberi kerja.
Adapun skema pencairan dana JHT terbagi menjadi dua:
1. Pembayaran Sekaligus (100%)
Diberikan kepada pekerja yang sudah memasuki usia pensiun (56 tahun), mengundurkan diri (resign) dan belum bekerja lagi, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), meninggalkan Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
2. Pembayaran Sebagian
Peserta dapat mencairkan dana 10% untuk persiapan masa pensiun, atau maksimal 30% untuk pembiayaan program kepemilikan rumah, dengan catatan telah menjadi peserta aktif minimal 10 tahun.
Namun ingat, pengajuan instan langsung lewat aplikasi JMO dikhususkan bagi peserta Warga Negara Indonesia/WNI.
Panduan Lengkap Cara Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO
Sebelum memulai, pastikan Anda telah mengunduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store, serta sudah melakukan registrasi/masuk menggunakan nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) dan password yang aktif.
Berikut 11 langkah mudah klaim JHT di JMO:
1. Buka Menu Jaminan Hari Tua
Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, lalu pilih menu Jaminan Hari Tua di halaman utama.
2. Pilih Opsi 'Klaim JHT'
Pada layar Jaminan Hari Tua, langsung klik tombol menu Klaim JHT.
3. Pastikan 3 Centang Hijau Muncul
Sistem akan otomatis memvalidasi kelayakan akun Anda. Jika memenuhi syarat klaim digital, akan muncul 3 centang hijau pada layar. Setelah itu, klik tombol Selanjutnya.
4. Tentukan Sebab Klaim
Pilih salah satu alasan atau sebab Anda mengajukan pencairan, seperti mengundurkan Diri atau PHK, lalu klik Selanjutnya.
5. Pengecekan Data Kepesertaan
Periksa kembali data diri yang tampil di layar. Jika semua data kepesertaan sudah sesuai dan benar, klik opsi Sudah.
6. Ambil Swafoto (Selfie)
Lakukan foto wajah mandiri dengan menekan tombol Ambil Foto. Pastikan posisi wajah sesuai dengan bingkai dan ketentuan pencahayaan yang diminta layar.
7. Verifikasi Wajah (Biometrik)
Arahkan kamera ke wajah dan ikuti instruksi kedipan atau gerakan yang diminta sistem untuk proses verifikasi keamanan biometrik.
8. Lengkapi NPWP dan Nomor Rekening
Masukkan nomor NPWP serta nomor rekening bank yang masih aktif atas nama Anda sendiri. Klik Selanjutnya.
9. Cek Rincian Saldo JHT
Layar akan menampilkan nominal rincian saldo JHT yang akan dibayarkan ke rekening Anda. Teliti kembali jumlahnya, lalu klik Selanjutnya.
10. Konfirmasi Final
Sistem akan meminta Anda melakukan pengecekan ulang secara menyeluruh. Jika seluruh informasi sudah valid tanpa kekeliruan, klik Konfirmasi.
11. Klaim Berhasil Diproses
Setelah semua tahapan itu, akan muncul notifikasi bahwa pengajuan klaim JHT Anda sedang diproses oleh sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Lacak Pencairan Dana JHT
Setelah proses pengajuan selesai, Anda tidak perlu cemas menunggu kepastian dana cair.
Anda bisa memantau status pencairan secara berkala lewat fitur bawaan
aplikasi:
- Masuk kembali ke menu Jaminan Hari Tua.
- Pilih opsi Tracking Klaim / Lacak Klaim JHT.
- Masukkan nomor kartu peserta (KPJ) untuk memantau sejauh mana dokumen Anda diverifikasi hingga dana berhasil ditransfer ke rekening bank.