- Tunggakan iuran BPJS Kesehatan menyebabkan penonaktifan sementara layanan JKN dan kewajiban membayar biaya medis secara mandiri.
- Peserta dapat mengaktifkan kembali status kepesertaan dengan melunasi tunggakan maksimal 24 bulan atau menggunakan program cicilan REHAB.
- Denda pelayanan kesehatan dikenakan jika peserta menjalani rawat inap lanjutan dalam 45 hari setelah status aktif kembali.
Suara.com - Banyak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang suatu saat mengalami keterlambatan atau tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Alasan bisa beragam, mulai dari kesulitan keuangan, lupa, hingga perubahan status pekerjaan. Padahal, iuran ini merupakan kewajiban yang harus dibayar tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif.
Status kepesertaan yang nonaktif bukan berarti seseorang dilarang berobat. Peserta tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan, tetapi pembiayaannya tidak lagi dijamin oleh BPJS Kesehatan. Artinya, seluruh biaya harus ditanggung sendiri hingga status kembali aktif.
Aturan terkait tunggakan diatur dalam Peraturan Presiden, termasuk Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang memperbarui ketentuan sebelumnya. Intinya, penjaminan bisa dihentikan sementara jika iuran tidak dibayar hingga akhir bulan berjalan.
Untuk itu, penting bagi setiap peserta memahami konsekuensi menunggak, cara mengaktifkan kembali, dan ketentuan denda yang berlaku. Berikut penjelasan lengkapnya dalam bentuk listikel.
1. Status Kepesertaan Bisa Dinonaktifkan Sementara
Jika iuran tidak dibayar hingga akhir bulan berjalan, penjaminan peserta diberhentikan sementara mulai tanggal 1 bulan berikutnya. Status menjadi nonaktif, sehingga kartu JKN tidak bisa digunakan untuk layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun rumah sakit rujukan.
Kondisi tersebut berbeda dengan penghapusan kepesertaan secara permanen. Status bisa diaktifkan kembali setelah kewajiban dilunasi.
2. Tidak Bisa Menggunakan Layanan BPJS Saat Status Nonaktif
Selama status nonaktif, peserta tidak berhak atas jaminan pelayanan JKN. Biaya pemeriksaan, obat, maupun rawat inap harus dibayar secara mandiri.
Meskipun peserta tetap boleh mencari pertolongan medis, pembiayaan melalui BPJS tidak berlaku sampai status aktif kembali.
3. Harus Melunasi Tunggakan untuk Mengaktifkan Kembali
Untuk mengaktifkan status, peserta wajib membayar iuran bulan tertunggak (paling banyak 24 bulan) ditambah iuran bulan berjalan. Setelah pembayaran terverifikasi, status biasanya aktif dalam waktu maksimal 1×24 jam.
Pembayaran bisa dilakukan melalui Mobile JKN, ATM, mobile banking, Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, atau kanal resmi lainnya.
4. Ada Program Cicilan REHAB bagi yang Kesulitan
Peserta yang tunggakannya lebih dari tiga bulan atau mencapai 4–24 bulan bisa memanfaatkan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB atau New REHAB).
Program ini memungkinkan pembayaran dicicil agar beban tidak terlalu berat. Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center BPJS Kesehatan.
5. Denda Pelayanan Berlaku dalam Kondisi Tertentu
Denda bukan denda keterlambatan iuran, melainkan denda pelayanan. Denda dikenakan jika peserta non-PBI menjalani rawat inap tingkat lanjutan dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.
Besaran denda adalah 5 persen dari perkiraan biaya paket INA-CBGs berdasarkan diagnosis dan prosedur awal, dikalikan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).
Batas tertinggi denda biasanya Rp20 juta atau Rp30 juta, tergantung ketentuan yang berlaku. Denda tidak berlaku untuk rawat jalan, peserta PBI, dan PBPU yang iurannya dibayar pemerintah daerah.
6. Cara Cek Status dan Tunggakan dengan Mudah
Peserta disarankan rutin memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN.
Di sana bisa dilihat apakah status aktif, berapa tunggakan, serta detail iuran. Pengecekan berkala membantu mencegah penonaktifan yang tidak disadari.
7. Batas Pembayaran Iuran Biasanya Tanggal 10
Iuran sebaiknya dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Keterlambatan setelah tanggal tersebut bisa tercatat sebagai tunggakan dan berisiko membuat status nonaktif di bulan berikutnya jika tidak segera dilunasi.
8. Pemerintah Pernah Membahas Program Pemutihan
Dalam beberapa kesempatan, pemerintah membahas kemungkinan penghapusan atau pemutihan tunggakan bagi jutaan peserta, khususnya segmen mandiri atau Bukan Penerima Upah.
Program semacam ini biasanya disertai registrasi ulang agar status bisa aktif kembali. Namun, ketentuan resmi selalu perlu dicek langsung melalui kanal BPJS Kesehatan atau pernyataan resmi pemerintah.
9. Dampak Lebih Luas Bagi Keuangan JKN
Tunggakan dalam jumlah besar memengaruhi arus kas BPJS Kesehatan. Data menunjukkan jutaan peserta pernah menunggak, dengan total nilai yang mencapai triliunan rupiah.
Kepatuhan membayar iuran membantu menjaga keberlangsungan program JKN untuk seluruh peserta.
10. Tips Agar Tidak Menunggak
Bayar iuran secara rutin, aktifkan notifikasi di Mobile JKN, atau manfaatkan auto-debit.
Jika mengalami kesulitan keuangan, segera hubungi Care Center 165 atau datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan solusi, termasuk informasi program cicilan. Jangan menunggu sakit baru mengecek status.
Menunggak iuran BPJS Kesehatan membawa konsekuensi nyata berupa hilangnya akses jaminan sementara dan potensi denda pelayanan jika rawat inap dilakukan terlalu cepat setelah aktivasi. Solusinya relatif sederhana: lunasi tunggakan atau manfaatkan program cicilan, lalu pastikan status aktif.
Dengan disiplin membayar iuran BPJS Kesehatan, peserta bisa tetap tenang dan terlindungi saat membutuhkan layanan kesehatan. Selalu cek informasi terbaru melalui aplikasi Mobile JKN atau kanal resmi BPJS Kesehatan agar tidak salah langkah.