LINIMASA - Penyidikan kasus penganiayaan oleh tersangka Mario Dandy Satrio kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan alasan penarikan penanganan kasus tersebut untuk memudahkan proses penyidikan.
"Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan ini dan efisensi dari penyidikan ini, hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," ungkap Hengki Haryadi.
"Kami memiliki penyidik yang lebih banyak yang khusus menangani kasus yang libatkan perempuan dan anak," sambungnya.
Lebih lanjut, Hengki menjelaskan kasus ini pada awalnya ditangani oleh Polsek pesanggrahan. Pada saat itu sudah menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka.
Namun, karena di Polsek tidak memiliki unit khusus PPA, maka dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Selama ditangani di Polres Metro Jaksel. penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Mario Dandy Satrio dan Shane.
Kemudian, Polda Metro Jaya secara intensif melakukan supervisi dan asistensi di Polres.
"Di mana kami kirimkan tim penyidik Renakta dan juga personel dari pada pengawasan penyidikan," katanya.
Selain itu, Hengki juga menambahkan bahwa Polda Metro jaya nantinya akan melibatkan sejumlah ahli dari stakeholder terkait, mengingat dalam kasus ini melibatkan saksi dan juga korban di bawah umur. (Sumber: PMJ News)