Pengunduran Diri Rafael Alun Ditolak, Kemenpan RB: Dipecat Jika Terbukti Bersalah

Suara Linimasa

Sabtu, 04 Maret 2023 | 11:30 WIB
Pengunduran Diri Rafael Alun Ditolak, Kemenpan RB: Dipecat Jika Terbukti Bersalah
Rafael Alun Trisambodo saat tiba di gedung KPK, Rabu (1/3/2023). (Suara.com/Yaumal)

LINIMASA - Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  mengatakan Rafael Alun Trisambodo yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa dipecat jika terbukti bersalah.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Rafael Alun mengajukan pengunduran diri sebgaia ASN setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II.

Akan tetapi, permohonan pengundurannya itu ditolak.

"Tentu prosesnya akan diikuti. KPK atau Inspektorat 'kan melakukan investigasi," kata Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan RB Prof. Erwan Agus Purwanto.

Kata dia, jika hasil pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran, terutama pidana, sanksinya bisa sampai pemberhentian secara tidak terhormat.

"Kalau sudah ada evidence yang jelas, ada bukti bukti pelanggaran aspek pidana, tentu ada sanksinya dan dilakukan proses lebih lanjut, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat," katanya.

sementara itu, sekretaris Eksekutif komite Pengaruh Reformasi Birokrasi Nasional Prof Eko Prasojo menambahkan bahwa penolakan pengajuan pengunduran Rafael Alun bisa jadi karena pertimbangan implikasi hukumnya.

"Kalau dia mengundurkan diri, kemudian disetujui, berarti dia diberhentikan dengan hormat," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid II itu.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pengunduran diri dari Rafael Alun ditolak karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan.

baca juga

Penolakan pengunduran diri itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2000. (Sumber: ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Deretan Pejabat yang Asetnya Tak Tercatat di LHKPN, Mobil Alphard Gibran Jadi Sorotan

Deretan Pejabat yang Asetnya Tak Tercatat di LHKPN, Mobil Alphard Gibran Jadi Sorotan

News | Sabtu, 04 Maret 2023 | 10:28 WIB

Update Kasus Suap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua, Dua Penyuapnya Segera Disidang

Update Kasus Suap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua, Dua Penyuapnya Segera Disidang

Jatim | Sabtu, 04 Maret 2023 | 08:23 WIB

Usut Harta Pejabat Bea Cukai Yogya, KPK Bakal Korek Kejanggalan Utang Miliaran Eko Darmanto Selasa Depan

Usut Harta Pejabat Bea Cukai Yogya, KPK Bakal Korek Kejanggalan Utang Miliaran Eko Darmanto Selasa Depan

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 19:08 WIB

Nah Loh! PPATK Resmi Blokir Rekening Bank Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo

Nah Loh! PPATK Resmi Blokir Rekening Bank Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 19:01 WIB

Ketua PBNU soal Adanya Seruan Tak Bayar Pajak Buntut Kasus Rafael: Bedakan Mana Kesalahan Petugas dan Kewajiban Warga

Ketua PBNU soal Adanya Seruan Tak Bayar Pajak Buntut Kasus Rafael: Bedakan Mana Kesalahan Petugas dan Kewajiban Warga

Jakarta | Jum'at, 03 Maret 2023 | 19:00 WIB

Terkini

Amuk Golok Kakek 75 Tahun di Lampung Utara yang Berakhir dalam 10 Jam

Amuk Golok Kakek 75 Tahun di Lampung Utara yang Berakhir dalam 10 Jam

Lampung | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:39 WIB

Apa Itu BIB dalam Lari? Bukan Cuma Nomor Peserta, Ini Fungsi Pentingnya

Apa Itu BIB dalam Lari? Bukan Cuma Nomor Peserta, Ini Fungsi Pentingnya

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:38 WIB

Rupiah Tertekan, Dolar AS Terus Naik ke Level Rp17.855

Rupiah Tertekan, Dolar AS Terus Naik ke Level Rp17.855

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:36 WIB

Cuan untuk Investor, Buyback Emas Antam Naik Lebih Tinggi dari Harga Jual

Cuan untuk Investor, Buyback Emas Antam Naik Lebih Tinggi dari Harga Jual

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:32 WIB

Sempat Kesulitan, Didier Deschamps Bongkar Kunci Kemenangan Atas Irak

Sempat Kesulitan, Didier Deschamps Bongkar Kunci Kemenangan Atas Irak

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:31 WIB

Erling Haaland Samai Rekor Harry Kane usai 2 Golnya Antar Norwegia ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Erling Haaland Samai Rekor Harry Kane usai 2 Golnya Antar Norwegia ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:30 WIB

Generasi Muda Belum Melek Finansial, Perempuan dan Disabilitas Hadapi Tantangan Lebih Besar

Generasi Muda Belum Melek Finansial, Perempuan dan Disabilitas Hadapi Tantangan Lebih Besar

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:30 WIB

Tak Hanya Belanja, Pengunjung PRJ Kini Berburu Investasi Emas

Tak Hanya Belanja, Pengunjung PRJ Kini Berburu Investasi Emas

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:27 WIB

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Menggila, Timnas Perancis Pulangkan Irak

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Menggila, Timnas Perancis Pulangkan Irak

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:21 WIB

Jelang Review MSCI, IHSG Dibuka Merah ke Level 6.096

Jelang Review MSCI, IHSG Dibuka Merah ke Level 6.096

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:15 WIB