Jelang Ramadhan 1444 H, Simak Perkara yang Membatalkan Puasa Menurut Ustadz Adi Hidayat

Suara Linimasa Suara.Com
Sabtu, 04 Maret 2023 | 15:00 WIB
Jelang Ramadhan 1444 H, Simak Perkara yang Membatalkan Puasa Menurut Ustadz Adi Hidayat
Ilustrasi hal hal yang membatalkan puasa Ramadhan (Freepik)

LINIMASA - Menjalankan puasa di bulan Ramadhan menjadi salah satu dari kewajiban seorang muslim yang sudah baligh dan berakal.

Puasa di bulan Ramadhan menjadi wajib karena termasuk ke dalam Rukun Islam yang wajib untuk dilaksanakan.

Waktu melaksanakan Puasa Ramadhan yakni dilakukan setelah matahari terbit hingga matahari tenggelam, sekitar waktu subuh sampai dengan maghrib.

Saat melaksanakan puasa, sangat dianjurkan untuk dibarengi dengan ibadah-ibadah lainya seperti membaca Al-Qur'an, berdzikir hingga bersedekah.

Tak hanya itu, seorang muslim yang hendak melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan harus mengetahui apa saja yang membatalkan puasa.

Dikutip dari kanal YouTube Shiratal Mustaqim, Ustadz Adi Hidayat memaparkan beberapa hal yang membatalkan puasa.

1. Memasukan sesuatu ke mulut

Memasukan sesuatu ke mulut disengaja seperti makan dan minum termasuk perkara yang membatalkan puasa. Ustadz Adi Hidayat berpendapat meski makanan itu tertelan tetap disebut membatalkan puasa.

2. Muntah Disengaja

Baca Juga: Sukarniaty Kondolele: Sulawesi Selatan Kaya Dengan Budaya

Muntah disengaja termasuk membatalkan puasa, karena biasanya untuk muntah disengaja pasti akan memasukan sesuatu ke dalam rongga mulut. Oleh sebab itu menjadi perkara yang membatalkan puasa.

Kasus berbeda jika seseorang terpaksa disuntik untuk menyembuhkan dari penyakit yang sedang dideritanya, maka hal itu tidak termasuk membatalkan puasa.

3. Berhubungan badan 

Hubungan badan suami istri yang dilakukan siang hari saat berpuasa termasuk ke dalam perkara yang membatalkan puasa.

Tak hanya itu, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan jika seseorang yang berhubungan badan saat puasa harus membayar kafarat atau denda selain dari melaksanakan qodho (puasa pengganti).

Denda bagi seseorang yang berhubungan badan saat melaksanakan ibadah puasa yakni memberi makan 60 orang anak yatim atau memerdekakan seorang budak, jika tidak mempunyai biaya bisa dengan puasa selama dua bulan berturut-turut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI