LINIMASA - Membaca Al-Qur'an di zaman sekarang sudah dipermudah dengan hadirnya aplikasi di Smartphone.
Keagungan Al-Qur'an sudah tidak bisa diragukan lagi, bahkan saking sucinya perempuan yang sedang dalam keadaan haid diharamkan untuk membaca dan membawa Al-Qur'an.
Membawa dan membaca Al-Qur'an harus dalam keadaan suci dari hadas kecil dan hadas besar.
Pernah dalam sebuah ceramah, Buya Yahya ditanya soal hukum membawa smartphone yang di dalamnya ada aplikasi Al-Qur'an ke toilet.
Rupanya, jamaah Buya Yahya itu sudah cukup cerdas, ia sudah tahu jika mushaf Al-Qur'an tidak boleh dibawa ke kamar mandi.
"Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya, saya mau bertanya, bukankah Mushaf Al-Qur’an tidak boleh dibawa ke kamar mandi/wc?," tanya salah seorang Jamaah.
Kemudian, jamaah itu melanjutkan pertanyaannya dengan menyebut jika perkembangan teknologi sekarang sudah memungkinkan seseorang menginstal aplikasi Al-Qur'an di handphone.
Jamaah itu lalu bertanya soal hukum membawa Smartphone (yang terinstal Al-Qur'an) ke toilet.
"Nah seiring dengan perkembangan teknologi sehingga di hp saja sudah ada aplikasi Al-Qur’an begitu juga Hadits dan doa-doa. Bagaimana hukumnya kalau seandainya hp yang ada aplikasi Al-Qur’annya itu dibawa masuk ke kamar mandi/wc?," tanya jamaah Buya Yahya.
Baca Juga: Operasi Bayi Kembar Siam di RSUDAM Lampung Berhasil, Tim Dokter Butuh Waktu 5 Jam Saja
Dikutip dari Buya Yahya ORG, Buya Yahya menjelaskan hukum membawa mushaf Al-Qur'an ke kamar mandi itu makruh.
"Hukum membawa mushaf Al Qur’an ke dalam kamar mandi adalah makruh," tegas Buya Yahya.
Buya Yahya menyebut jika kamar mandi memang bukan tempat yang mulia. Meski begitu hukumnya tidak sampai ke derajat haram.
Lebih lanjut, Buya Yahya menyarankan untuk menghindari perbuatan membawa mushaf Al-Qur'an ke toilet.
"Karena kamar mandi adalah bukan tempat yang mulia, tapi tidak sampai haram. Juga sebagai seorang Muslim sebaiknya menghindar dari hal-hal yang demikian," ujar Buya Yahya.
Meski begitu, ternyata hukum membawa mushaf Al-Qur'an ke toilet itu ternyata bisa jadi tidak makruh.
Buya Yahya menyebutkan hukumnya tidak makruh apabila takut Mushaf Al-Qur'an itu takut terinjak.
"Akan menjadi tidak makruh jika mempunyai hajat, misalnya menjaga mushaf kalau di luar nanti takut jatuh atau keinjak maka dibawa ke dalam kamar mandi karena ada keperluan di kamar mandi untuk bisa dijaga," ujar Buya Yahya.
Lantas Bagaimana Hukumnya kalau Membawa Smartphone yang Terinstal Aplikasi Al-Qur'an?
Buya Yahya menjawab handphone yang di dalamnya ada nama-nama Allah atau kalimat Al-Qur'an itu termasuk makruh apabila dibawa ke kamar mandi.
"HP atau apapun (tidak harus mushaf) yang ada nama-nama Allah, atau kalimat Al-Qur’an maka itu makruh untuk dibawa ke kamar mandi," kata Buya Yahya.
Termasuk di dalamnya, Smartphone yang di wallpapernya ada ayat Al-Quran atau nama Allah itu hukumnya makruh apabila dibawa ke kamar mandi.
"Hukumnya HP juga sama akan menjadi makruh jika memang saat itu di layarnya tertampilkan ayat Al Qur’an atau nama nama Allah. Misalnya seperti ada kalimat Allah berada di layar utama maka itu menjadi makruh kalau kita bawa ke kamar mandi," tegas Buya Yahya.
Terakhir, Buya Yahya menegaskan jika boleh membawa smartphone yang terinstal aplikasi Al-Quran itu tidak makruh dan tidak haram jika aplikasi itu dalam keadaan ditutup.
"Tapi di saat dalam bentuk aplikasi yang tidak terlihat (aplikasi tertutup) maka itu tidak makruh dan tidak haram," ujar Buya Yahya.
Demikian informasi seputar hukum membawa smartphone yang terinstal aplikasi Al-Qur'an ke toilet, semoga bermanfaat.