LINIMASA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Meranti, Muhammad Adil sebagai tersangka tiga kasus dugaan korupsi.
Di antaranya pemotongan anggaran, penerimaan fee jasa travel umroh, serta suap pemeriksaan keuangan.
Penetapan terhadap tersangka Muhammad Adil dilakukan usai pemeriksaan selama 7,5 jam di Gedung Merah Putih KPK. Dia terjaring operasi tangkap tangan pada Kamis (6/4/2023).
Selain Bupati, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya.
Mereka adalah auditor muda Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau M Fahmi Aressa dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kepulauan Meranti, Fitra Nengsih.
"KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2025, kemudian FN, ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Adil sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Adil juga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU yang sama.
Sementara, tersangka Fitra Nengsih sebagai pemberi dan M. Fahmi Aressa sebai penerima melanggar 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: CEK FAKTA: Arya Saloka Akhirnya Beri Klarifikasi Soal Pernikahannya dengan Amanda Manopo
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Adil dan Fitra ditahan di rumah tahanan atau rutan KPK di gedung merah putih sampai 26 April 2023.
Sedangkan, M. Fahmi Aressa ditahan di rutan kpk di Pomdam Jaya Guntur.