LINIMASA - Hari ini, Rabu (17/5/2023), Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Johnny G Plate akan dimintai keterangan terkait dengan pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Kasus ini sedang diselidiki oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Iya, betul hari ini (Menkominfo diperiksa) jam 9," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (17/5/2023).
Menteri tersebut telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. Nama Johnny G Plate sempat disebut dalam berkas pemeriksaan terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Dalam kasus tersebut, Johnny G Plate diduga meminta setoran sejumlah Rp500 juta per bulan dari proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Selain itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menerima pengembalian uang dari beberapa pihak, termasuk Gregorius Alex Plate (GAP), adik dari Johnny G Plate, sebesar Rp534 juta.
Kemudian, Kejagung juga menerima dana sebesar Rp38,5 miliar dari PT Sansaine Exindo, yang diduga bersumber dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
Dalam kasus tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan perhitungan terkait total kerugian negara yang terkait dengan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo pada tahun 2020-2022.
Hasil perhitungan menunjukkan bahwa nilai total kerugian negara tersebut melebihi Rp8,3 triliun.