LINIMASA - Jagat media sosial Twitter baru-baru ini dibikin heboh degan beredarnya video syur mirip Rebecca Klopper yang tersebar sejak Senin (22/5/2023), kemarin.
Video berdurasi 47 detik tersebut menampilkan adegan sensual di mana pemeran perempuan yang disebut mirip Rebecca Klopper tengah terlentang di sebuah kasur, dan melakukan oral seks.
Tagar Becca--merujuk kepada nama Rebecca Klopper pun menjadi trending topik di Twitter. Warganet dibuat heboh dan tak sedikit yang menduga-duga apakah pemeran perempuan di video tersebut kekasih Fadly Faisal atau bukan.
Lantas, bagaimana dengan pelaku yang tega menyebar video porno tersebut. Apakah pelaku bisa dijerat dengan hukuman pidana penjara.
Yup, pelaku penyebar video panas tersebut bisa dijerat menggunakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (1) yang mengatur tentang pelarangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Selain itu, ada pula UU Pornografi yang bisa menjerat pihak yang menyebarkan video asusila.
Penyebar bisa dikenakan delik melalui Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi yang berisi tentang larangan setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakkan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi secara ekplisit memuat:
persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
kekerasan seksual;
masturbasi atau onani;
ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
alat kelamin; atau
pornografi anak.
Dikabarkan segera lapor polisi
Baca Juga: Skandal dalam Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper Dikabarkan Bakal Naik Ke Jalur Hukum
Pengacara Zainudin Arifin mendatangai Mabes Polri pada Selasa 923/5/2023). Kedatangan pengacara kondang tersebut untuk berdiskusi dengan penyidik Direktrorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait video asusila mirip artis Rebecca Klopper.
"Rencana kita di siber akan koordinasi dengan tim siber terkait dengan video viral itu, nanti kita akan kaji," kata Zainudin saat tiba di Mabes Polri, melansir Suara.com.
Menurutnya, jika ada dugaan pelanggaran pidana, baru ia akan membuat laporan. Selanjutnya, penyidik akan memeroses siapa saja yang terlibat, termasuk Rebecca Klopper yang diduga perempuan dalam video asusila tersebut.
"Jika ada peristiwa hukum dan delik pidana hari ini kita akan memproses ke pelaporan kepolisian," ujar dia.