Berkas Tersangka Mario Dandy dan Shane Lengkap, Begini Penjelasan Kejati DKI

Suara Linimasa

Kamis, 25 Mei 2023 | 11:18 WIB
Berkas Tersangka Mario Dandy dan Shane Lengkap, Begini Penjelasan Kejati DKI
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David Ozora ; Mario Dandy Satriyo ; Shane Lukas ; Agnes Gracia (Suara.com/Alfian Winnato)

LINIMASA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas tersangka Mario dandy Satriyo dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan Ddavid Ozora sudah lengkap atau P21.

Informasi tersebut disampaikan oleh Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini Rabu (24/5/2023).

"Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan," ujar Agus Lahat, Rabu (24/5/2023).

Lebih lanjut, kesimpulan tersebut disampaikan usai pihak kejaksaan melakukan penelitian yang membutuhkan wakktu selama 14 hari sejak berkas diterima dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak 10 Mei 2023.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka Mario Dandy Satriyo yakni Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atau kedua Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan disangkakan yakni Kesatu, Primer 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atau kedua, Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Berkas Tersangka Mario Dandy dan Shane Lengkap, Begini Penjelasan Kejati DKI

LINIMASA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas tersangka Mario dandy Satriyo dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan Ddavid Ozora sudah lengkap atau P21.

Informasi tersebut disampaikan oleh Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini Rabu (24/5/2023).

baca juga

"Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan," ujar Agus Lahat, Rabu (24/5/2023).

Lebih lanjut, kesimpulan tersebut disampaikan usai pihak kejaksaan melakukan penelitian yang membutuhkan wakktu selama 14 hari sejak berkas diterima dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak 10 Mei 2023.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka Mario Dandy Satriyo yakni Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atau kedua Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan disangkakan yakni Kesatu, Primer 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atau kedua, Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pihak David Ozora Nilai Penanganan Berkas Mario Dandy di Kejaksaan Cukup Lambat

Pihak David Ozora Nilai Penanganan Berkas Mario Dandy di Kejaksaan Cukup Lambat

Linimasa | Selasa, 23 Mei 2023 | 18:20 WIB

Terlibat dalam Kasus Penganiayaan David Ozora, Pihak AG Ajukan Kasasi

Terlibat dalam Kasus Penganiayaan David Ozora, Pihak AG Ajukan Kasasi

Linimasa | Selasa, 23 Mei 2023 | 14:38 WIB

Ditanya Soal Kasus Rafael Alun, Mario Dandy: Enggak Tahu Apa-Apa, Saya Kan Gak Pegang HP

Ditanya Soal Kasus Rafael Alun, Mario Dandy: Enggak Tahu Apa-Apa, Saya Kan Gak Pegang HP

Linimasa | Senin, 22 Mei 2023 | 15:45 WIB

Berbadan Kurus, Mario Dandy Keluar dari Tahanan untuk Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus TPPU Rafael Alun

Berbadan Kurus, Mario Dandy Keluar dari Tahanan untuk Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus TPPU Rafael Alun

Linimasa | Senin, 22 Mei 2023 | 15:18 WIB

Kasus Rafael Alun, Polda Metro Fasilitasi KPK Periksa Mario Dandy

Kasus Rafael Alun, Polda Metro Fasilitasi KPK Periksa Mario Dandy

Linimasa | Senin, 22 Mei 2023 | 15:07 WIB

Terkini

Hanya Karena Sampah: Nyawa Pelajar SMP Lumajang Melayang Usai Dianiaya Teman Sekelas

Hanya Karena Sampah: Nyawa Pelajar SMP Lumajang Melayang Usai Dianiaya Teman Sekelas

Jatim | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:29 WIB

Prediksi IHSG Hari Ini dan Saham-saham Rekomendasi Analis

Prediksi IHSG Hari Ini dan Saham-saham Rekomendasi Analis

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:28 WIB

Digitalisasi Desa Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Teknologi Buka Peluang Usaha

Digitalisasi Desa Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Teknologi Buka Peluang Usaha

Tekno | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:27 WIB

Ada yang Turun, Ini Update Harga Terbaru BBM per 1 Juli 2026

Ada yang Turun, Ini Update Harga Terbaru BBM per 1 Juli 2026

Otomotif | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:25 WIB

Swedia Digilas Tiga Gol, Gary Neville Sebut Timnas Perancis Berada di Level yang Berbeda

Swedia Digilas Tiga Gol, Gary Neville Sebut Timnas Perancis Berada di Level yang Berbeda

Bola | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:24 WIB

Kylian Mbappe Soal Prancis Jumpa Paraguay di 16 Besar: Itu Nanti, Fokus Saya Mencari AC Sekarang!

Kylian Mbappe Soal Prancis Jumpa Paraguay di 16 Besar: Itu Nanti, Fokus Saya Mencari AC Sekarang!

Bola | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:21 WIB

Viral Mahasiswa Unisa Yogya Diduga Kenakan Busana Perempuan dan Masuk Toilet Mahasiswi

Viral Mahasiswa Unisa Yogya Diduga Kenakan Busana Perempuan dan Masuk Toilet Mahasiswi

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:20 WIB

LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum

LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:20 WIB

Rekam Jejak 3 Eks Bupati di Lampung yang Kasih Gelar Adat ke Jokowi

Rekam Jejak 3 Eks Bupati di Lampung yang Kasih Gelar Adat ke Jokowi

Lampung | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:18 WIB

Rilis Teaser PV, Anime The Kept Man of the Princess Knight Siap Tayang 2027

Rilis Teaser PV, Anime The Kept Man of the Princess Knight Siap Tayang 2027

Your Say | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:15 WIB

×