LINIMASA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap 20 aset tanah dan bangunan milik tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo senilai Rp150 miliar.
"KPK sejauh ini telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), RAT selaku eks pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (22/6/2023).
Ali menjelaskan, penyitaan dilakukan merupakan hasil dari penelusuran tim penyidik KPK. Menurut dia, aset tanah dan bangunan berada di tiga kota.
"Sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara. Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp 150 miliar," tuturnya.
Lebih lanjut, Ali menegaskan, penyitaan aset tersebut juga merupakan langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi. Dia menyebut hal itu sejalan dengan target KPK.
"Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia," tukasnya.