LINIMASA - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad, mengumumkan bahwa pimpinan Ponpes Al Zaytun, yaitu Panji Gumilang tidak dapat memenuhi panggilan kedua dari penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa.
“Informasi dari kuasa hukum saudara PG Bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir untuk diperiksa sebagai saksi dengan alasan dalam kondisi sakit,” ujar Ramadhan, Kamis (27/7/2023).
Selanjutnya, Ramadhan menyatakan bahwa pihak kuasa hukum juga melampirkan surat keterangan dokter sebagai informasi tambahan. Surat tersebut menjelaskan alasannya tidak bisa hadir pada pemeriksaan kali ini.
Awalnya, Panji Gumilang diundang untuk hadir menjalani pemeriksaan kedua terkait kasus dugaan penodaan atau penistaan agama pada hari Kamis, 27 Juli 2023, pukul 10.00 WIB.
Ramadhan menambahkan bahwa untuk pemeriksaan selanjutnya, kuasa hukum Panji Gumilang telah mengajukan permohonan penundaan hingga hari Kamis pekan depan.
“Kuasa hukum saudara PG meminta pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan pada Kamis 3 Agustus 2023,” jelasnya.