LINIMASA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima ringkasan putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait vonis terdakwa Ferdy Sambo Cs dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pada hari ini, Senin (14/8/2023), Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengumumkan bahwa ringkasan putusan kasasi telah diterima.
“Petikan putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Rizky Rizal telah resmi diterima oleh kepaniteraan pidana PN Jaksel pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023,” ujar Djuyamto dalam keterangannya, Senin (14/8/2023).
Dalam putusan kasasi, terdapat perubahan vonis terhadap setiap terdakwa. Di mana Ferdy Sambo sebelumnya divonis hukuman mati dengan vonis pidana seumur hidup.
Sementara itu istrinya, Putri Candrawathi, mendapatkan diskon 50 persen dari pidana 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Adapun dua terdakwa lainnya, Bripka Ricky Rizal sebelumnya divonis dengan hukuman penjara selama 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. Sedangkan Kuat Ma’ruf yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
“Selanjutnya petikan putusan tersebut akan disampaikan pada pihak Kejaksaan dan pihak para terdakwa,” jelasnya.