LINIMASA - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J , Bharada Richard Eliezer yang juga dikenal sebagai Bharada E, telah resmi keluar dari penjara sejak pada hari Jumat, tanggal 4 Agustus 2023. Ia mendapatkan kesempatan untuk menjalani program cuti bersyarat.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB),” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, Selasa (8/8/2023).
Kemudian, Rika menambahkan, bahwa status hukum Bharada E saat ini telah berubah, dan ia tidak lagi berada dalam status narapidana.
“Dan (Bharada E) telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan,” jelasnya.
Dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E telah melewati proses hukum dan memutuskan untuk tidak mengajukan upaya banding atau kasasi, berbeda dengan keputusan yang diambil oleh empat terdakwa lain dalam kasus yang sama.
Karena tidak ada upaya hukum lebih lanjut yang diajukan oleh Bharada E, maka putusan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadi tetap dan berkekuatan hukum. Dengan demikian, vonis penjara selama 1,5 tahun yang dijatuhkan kepada Bharada E dianggap telah inkrah.