LINIMASA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL meminta jadwal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda. SYL dijadwalkan bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementan pada hari ini, Rabu (11/10/2023).
SYL mengaku ingin menemui dulu orang tuanya di kampung. Ia pun berencana pulang kampung untuk bersua dengan ibunya.
"Saya Menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung”, kata Syahrul.
Kuasa Hukum SYL, Ervin Lubis mengatakan kliennya menghormati proses hukum KPK dan siap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Namun, sebagaimana disampaikan pada kami, tim hukum, karena mendapat informasi tentang kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit, maka pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui Ibunya. Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini," kata Ervin.\
Alhasil, kata dia, selaku kuasa hukum SYL, Ervin melakukan koordinasi dengan penyidik KPK terkait penjadwalan ulang pemeriksaan SYL sebagai saksi.
"Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan," katanya.
SYL dipanggil untuk menjalani pemeriksaan selaku saksi setelah lembaga antirasuah secara berturut-turut selama dua hari melakukan pemeriksaan terhadap dua anak buah SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Keduanya dikabarkan sudah berstatus tersangka ditambah sembilan orang yang dicegah bepergian ke luar negeri hingga April 2024 mendatang. Meski belum diungkap detail perkaranya, tapi KPK menerapkan tiga pasal sekaligus, pemerasan dengan penyalahgunaan wewenang, dugaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Oliveira Mundur, Islam Bakal Disabung dengan Volkanovski di UFC 294
Kasus dugaan korupsi di Kementan tersebut sudah diusut sejak awal Januari 2023. Pada 14 Juni 2023, kasus tersebut ditingkatkan ke penyelidikan dan baru pada 26 September, lembaga antirausah memutuskan untuk menaikkan kasus itu ke penyidikan.