Deddy Tepuk Tangan Yasonna Klarifikasi Pasal Perzinahan: Polisi Tak Bisa Gerebek Hotel Lagi

Mamagini | Suara.com

Selasa, 13 Desember 2022 | 16:04 WIB
Deddy Tepuk Tangan Yasonna Klarifikasi Pasal Perzinahan: Polisi Tak Bisa Gerebek Hotel Lagi
Menkumham Yasonna Laoly di podcast deddy Corbuzier - (YouTube/Deddy Corbuzier)

Pengesahan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang Undang (UU) pada Selasa (6/12/2022) telah mengegerkan publik. Daerah wisata hingga para pelaku industri perhotelan pun dibuat gelisah karena pasal perzinahan, yang diatur dalam Bab XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan bagian Keempat.

Menkumham Yasonna Laoly pun memberikan klarifikasi terkait pasal perzinahan tersebut dalam podcast yang diunggah Deddy Corbuzier di YouTube, Selasa (13/12/2022).

Dalam perbincangan tersebut, Yasonna mengakui bahwa pemerintah berupaya mencegah liberalisme seksual masuk ke Indonesia. Namun, ia membantah KUHP masuk ke ranah privat masyarakat.

"KUHP tidak pernah masuk ke ranah privat," tegasnya.

Deddy lantas bertanya, "Lah itu kumpul kebo kan ranah privat, Pak?"

Yasonna lalu mengatakan, kohabitasi alias kumpul kebo dilarang dan akan masuk ranah hukum jika pelaku dilaporkan oleh keluarganya.

"Jadi kalau orang bule, katakan, Australian, European, American come here with their 'unmarital' spouse [orang Australia, Eropa, Amerika datang ke sini dengan pasangan mereka di luar nikah], silakan aja. Staying in a hotel, married or not, whatever you do, you do [menginap di hotel, menikah atau tidak, mau melakukan apa pun, lakukan saja]," terang Yasonna.

Deddy pun menanyakan apa yang terjadi seandainya dia melakukan kumpul kebo dengan pacarnya, tapi tak dilaporkan oleh orang tua sang pacar.

"No problem [enggak masalah]. Kan ini delik aduan," jawab Yasonna.

Ia sekali lagi menekankan, sebagai negara yang kental akan adat dan budaya, Indonesia mencegah idealisme warga negara asing (WNA) merasuk ke warga lokal. Di sisi lain, pihaknya juga mengaku tak akan mencampuri urusan pribadi WNA yang berkunjung ke Indonesia.

"Hukum itu juga deterrent [mencegah]. So, don't force your liberal sexual values to our country. We are a sovereign state [jadi jangan paksakan nilai liberal kalian soal seksualitas pada negara kami. Kami negara berdaulat]. However, we don't interfere in your private life [Meski begitu, kami tidak ikut campur di kehidupan pribadi kalian]," ungkap Yasonna.

Sempat ramai kritik Hotman Paris, Yasonna pun menyinggung soal respons kontra pengacara terhadap KUHP. Menanggapi hal tersebut, ia menjelaskan, seorang suami yang diam-diam berkohabitasi dengan pacar rahasianya bisa saja dilaporkan istri atau anaknya.

Saat pembahasan RKUHP pun, kata Yasonna, ada fraksi yang bersikeras melarang segala bentuk perzinahan, termasuk kohabitasi, tanpa syarat.

"Penggerebekan di mana-mana dong?" sahut Deddy.

"Nah itu, dan hebatnya, pasal ini akhirnya menjadi membatalkan perda-perda yang..." kata Yasonna.

Namun, belum selesai ia bicara, Deddy langsung tepuk tangan dan mengatakan, "Mantap!"

"Jadi polisi tidak bisa menggerebek orang lagi ML di hotel?" tambahnya.

"Tidak bisa. Kecuali prostitusi," tegas Yasonna.

Begitu juga ketika sepasang kekasih chek in di hotel, polisi tidak boleh lagi melakukan penggerebekan. Hanya orang tua mereka yang bisa melaporkan ke polisi.

Selain itu, jika melapor ke polisi, orang tua tidak bisa hanya melaporkan pasangan anaknya, melainkan kedua pelaku, yakni anaknya sendiri dan pasangannya.

"Keren sih ini. Saya baru tahu ini," ujar Deddy, tertawa.

Bukan itu saja, menanggapi kegelisahan pelaku industri pariwisata dan perhotelan, Yasonna membantah kemungkinan hotel-hotel memaksa pengunjung untuk meberikan bukti surat kawin jika ingin menginap dengan pasangannya.

Untuk diketahui, bagian Keempat tentang Perzinaan dalam Bab XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan KUHP memuat tiga pasal: 411,412, dan 413.

Pasal 411 RKUHP:

1. Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

2. Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
- suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
- Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Pasal 412 RKUHP:

1. Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
- Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
- Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

2. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

Di samping itu, dalam pasal 413 diatur ketentuan bahwa orang yang melakukan persetubuhan dengan anggota keluarga batih akan dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dapat Pangkat Letnan, Ini Deretan Kontroversi Deddy Corbuzier

Dapat Pangkat Letnan, Ini Deretan Kontroversi Deddy Corbuzier

Video | Selasa, 13 Desember 2022 | 16:10 WIB

Momen Deddy Corbuzier Terima Pangkat Letkol Tituler TNI AD, Gelar Langka yang Tak Diberikan ke Sembarang Orang

Momen Deddy Corbuzier Terima Pangkat Letkol Tituler TNI AD, Gelar Langka yang Tak Diberikan ke Sembarang Orang

Entertainment | Selasa, 13 Desember 2022 | 14:10 WIB

Kemlu Kritik Balik PBB soal Pernyataan Terkait Pengesahan KUHP

Kemlu Kritik Balik PBB soal Pernyataan Terkait Pengesahan KUHP

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 13:48 WIB

Terkini

3 Alasan Pelangi di Mars Panen Kritik, Penggunaan AI hingga Dialog Usang Jadi Sorotan

3 Alasan Pelangi di Mars Panen Kritik, Penggunaan AI hingga Dialog Usang Jadi Sorotan

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:00 WIB

Polisi Bongkar Prostitusi Twin Tower Surabaya, Satu Tersangka Diamankan

Polisi Bongkar Prostitusi Twin Tower Surabaya, Satu Tersangka Diamankan

Jatim | Selasa, 24 Maret 2026 | 21:41 WIB

Klasemen Liga Prancis: PSG Belum Nyaman di Puncak, Calvin Verdonk Cs Menguntit

Klasemen Liga Prancis: PSG Belum Nyaman di Puncak, Calvin Verdonk Cs Menguntit

Bola | Selasa, 24 Maret 2026 | 21:40 WIB

Gunung Marapi Erupsi Lagi, Aktivitas Vulkanik Terekam Dua Kali Sehari

Gunung Marapi Erupsi Lagi, Aktivitas Vulkanik Terekam Dua Kali Sehari

Sumbar | Selasa, 24 Maret 2026 | 21:31 WIB

Sinopsis Film Ayah Ini Arahnya Kemana Ya?, Ketika Sosok Kepala Keluarga Tak Lagi Jadi Kompas

Sinopsis Film Ayah Ini Arahnya Kemana Ya?, Ketika Sosok Kepala Keluarga Tak Lagi Jadi Kompas

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 21:30 WIB

Perkuat Jejaring Global, Persib Boyong Eks PSG ke Kedutaan Besar Prancis

Perkuat Jejaring Global, Persib Boyong Eks PSG ke Kedutaan Besar Prancis

Bola | Selasa, 24 Maret 2026 | 21:19 WIB

Ramadan Berlalu, Lebaran Usai: Bagaimana Merawat Makna Fitri di Tengah Kesibukan Sehari-hari

Ramadan Berlalu, Lebaran Usai: Bagaimana Merawat Makna Fitri di Tengah Kesibukan Sehari-hari

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 21:05 WIB

Pakai Sunscreen Dulu atau Day Cream Dulu? Ini Urutan Skincare yang Benar

Pakai Sunscreen Dulu atau Day Cream Dulu? Ini Urutan Skincare yang Benar

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 21:05 WIB

Buntut Uang Rp 20 Ribu, Anak di Tuban Aniaya Ayah dan Adik Kandung hingga Patah Gigi

Buntut Uang Rp 20 Ribu, Anak di Tuban Aniaya Ayah dan Adik Kandung hingga Patah Gigi

Jatim | Selasa, 24 Maret 2026 | 21:03 WIB

Junior Liem Comeback di Na Willa, Intip Daftar Film yang Pernah Dibintanginya

Junior Liem Comeback di Na Willa, Intip Daftar Film yang Pernah Dibintanginya

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 21:00 WIB