Tengku Zanzabella sudah melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/6 27/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ia pun bersumpah akan kembali memenjarakan Nikita Mirzani dan tak ingin damai meskipun diimingi uang.
“Janji lah, gue kan udah bersumpah. Gue bersumpah demi nama almarhum papa gue, gua akan penjarakan dia,” ujar Tengku Zanzabella, dikutip Selasa (07/02/2023).
“Gue tidak akan pernah ada kata damai, jadi goals gue adalah dia masuk penjara,” sambungnya.
Sementara Nikita Mirzani hingga kini tetap cuek dengan laporan yang dilayangkan perempuan yang menudingnya telah mencemarkan nama baik.
Bila laporan itu berlanjut, Nikita Mirzani dapat dijerat dengan pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Sebelumnya Nikita Mirzani sempat di penjara setelah dilaporkan oleh Dito Mahendra karena kasus yang sama yakni pencemaran nama baik.
Ia kemudian dibebaskan setelah melewati beberapa sidang tanpa kehadiran Dito Mahendra.
Baca Juga: Enak Banget! 5 Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Lampung Ini Sayang Dilewatkan