Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Pengacara kondang Farhat Abbas pun ikut memberikan komentarnya melalui akun Instagramnya @farhatabbasofficial.
Farhat Abbas menilai jika memakai banyak pengacara namun tetap divonis hukuman mati, lebih baik tak usah pakai pengacara.
"Kalau udah pakai pengacara banyak trus masih hukuman mati sama saja tidak usah pakai pengacara," tulis Farhat Abbas yang dikutip Mamagini dalam Instagram Storynya, Selasa (14/2/2023).
Ia pun mengaku prihatin dengan vonis mati kepada Ferdy Sambo.
Pasalnya kata dia, pengacara tidak mampu untuk menggali unsur meringankan dan hanya melawan opini.
“Turut prihatin dengan vonis hukuman mati tsb, kenapa? Karena tim pengacara yang tidak bisa menggali unsur-unsur yang meringankan,, hanya opini, bahkan pengacaranya sempat ngambek vonis aja secepatnya karena sudah tidak adil, inilah resikonya kali ngambek ama hakim," ucap dia.
"Jika aromanya seperti itu tinggal buktikan saja jika sebelum vonis mati hakimnya diskusi dan membuka isi pikiran dan dampaknya tersebut di media sosial ada foto video dan keterangan setidaknya yang dihukum dan menghukum sama dihukum," sambungnya.
Selain itu, mantan suami Nia Daniaty itu juga menyinggung soal dugaan hubungan antara Putri Candrawathi dan mendiang Brigadir J.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bunda Corla Malah Fokus Komentari Wajah Putri Candrawathi
"Menghukum ketika gagal menyimpulkan motif penembakan, mematahkan dalil jaksa atas dugaan hubungan special PC Dg Om Jos, harusnya hal tersebut dijadikan alasan pemaaf (sebab akibat) yang meringankan hukuman," kata Farhat Abbas.
Lebih lanjut, Farhat Abbas menilai hukuman mati sama saja dengan hukuman 20 tahun penjara.
"Hukuman mati saat ini sama dengan hukuman 20 tahun penjara saja, gak akan dihukum mati juga," papar Farhat Abbas.
Farhat Abbas, juga mengungkapkan keprihatinan dan sedih melihat pihak-pihak yang bahagia dengan vonis mati Ferdy Sambo.
Kata Farhat Abbas, orang-orang yang bahagia karena vonis mati terhadap Ferdy Sambo membuktikan orang tersebut tidak memiliki rasa kasihan.
"Turut prihatin dan sedih melihat orang-orang yang menghukum mati dan Bahagia atas hukuman mati, mereka adalah kelompok orang-orang yang tidak punya rasa kasihan, kasih sayang dan maupun pemaaf," katanya.
"Kedepan kalau begini cara vonisnya mending ada peradilan robot saja lebih presisi putusan robot," sambungnya.

Sebelumnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dijatuhkan hukuman pidana mati.
Sedangkan istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.