Hakim Wahyu Viral karena Berikan Vonis Hukuman Mati Kepada Ferdy Sambo, Gimana Sih Cara Jadi Hakim?

M. Reza Sulaiman, Lilis Varwati

Selasa, 14 Februari 2023 | 17:26 WIB
Hakim Wahyu Viral karena Berikan Vonis Hukuman Mati Kepada Ferdy Sambo, Gimana Sih Cara Jadi Hakim?
Profil dan rekam jejak Wahyu Iman Santoso. [pn-jakartaselatan.go.id]

Suara.com - Sosok Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kembali jadi sorotan setelah menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Ia membacakan putusan vonis itu selama 6,5 jam tanpa digantikan selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Sejak awal persidangan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat itu, sosok Ketua Hakim Wahyu telah jadi sorotan karena sikap tegasnya. Ia kini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah melalui berbagai perjalanan karier yang ia mulai sejak 2008 ketika menjadi hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Untuk bisa menjadi Hakim seperti Wahyu Iman Santoso, perlu menjalani pendidikan khusus hingga akhirnya bisa menangani persidangan di pengadilan. Sebagai profesi hukum, syarat menjadi hakim bahkan diatur dalam Undang-Undang.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso (tengah) bersama dengan tim jaksa dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat melakukan peninjauan TKP di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso (tengah) bersama dengan tim jaksa dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat melakukan peninjauan TKP di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Syarat tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dan Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Aturan itu juga mengatur tentang syarat menjadi jaksa dan pengacara.

Hakim tidak hanya bertugas di Pengadilan Negeri, seperti Wahyi Iman Santoso. Tetapi, juga bisa di Pengadilan Tinggi, Mahkamah Konstitusi, hingga Mahkamah Agung.

Jenjang pendidikan minimal untuk menjadi hakim di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, seseorang harus memiliki gelar sarjana hukum juga pendidikan hakim. Selain itu, calon hakim juga harus mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus yang diselenggarakan oleh internal Mahkamah Agung (MA).

Adapun syarat-syarat untuk menjadi hakim menurut Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3.  Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4.  Sarjana hukum.
  5. Lulus pendidikan hakim.
  6. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
  7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
  8. Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 40 tahun.
  9. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Wahyu Iman Santoso Punya Hutang 693 Juta Lebih, Inilah Sosok Pemberi Vonis Mati Ferdy Sambo

Hakim Wahyu Iman Santoso Punya Hutang 693 Juta Lebih, Inilah Sosok Pemberi Vonis Mati Ferdy Sambo

Serang | Selasa, 14 Februari 2023 | 17:08 WIB

Aldila Jelita Ungkap Berat Badan Turun 22 Kg Gegara Urus Indra Bekti, Publik Auto Julid: Agak Laen Emang

Aldila Jelita Ungkap Berat Badan Turun 22 Kg Gegara Urus Indra Bekti, Publik Auto Julid: Agak Laen Emang

Metro | Selasa, 14 Februari 2023 | 17:06 WIB

Foto Lawas Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Beredar, Publik Sebut Mirip Richard Eliezer dan Vera Simanjuntak

Foto Lawas Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Beredar, Publik Sebut Mirip Richard Eliezer dan Vera Simanjuntak

Mamagini | Selasa, 14 Februari 2023 | 17:01 WIB

Terkini

Jalur Minyak Utama Lumpuh Gegara Houthi, Harga Minyak Dunia Tembus $120 Per Barel!

Jalur Minyak Utama Lumpuh Gegara Houthi, Harga Minyak Dunia Tembus $120 Per Barel!

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 06:15 WIB

FC Seoul Pede Hadapi Persib di ACL 2, Tapi...

FC Seoul Pede Hadapi Persib di ACL 2, Tapi...

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 06:05 WIB

Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar

Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 05:52 WIB

25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol

25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 05:42 WIB

Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Pelajar Jakarta Barat Diguyur Bonus

Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Pelajar Jakarta Barat Diguyur Bonus

Sport | Rabu, 16 September 2026 | 05:25 WIB

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

×