Farhat Abbas mengomentari vonis yang diberikan hakim kepada para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Kali ini, ia menyentil vonis ringan yang diterima oleh Bharada E atau Richard Eliezer.
Dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023), hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Richard Eliezer.
Hukuman ini jauh lebih ringan daripada yang diajukan oleh jaksa penuntut umum sebelumnya, yaitu 12 tahun penjara.
Sedangkan Ferdy Sambo sebagai otak di balik pembunuhan berencana ini, divonis hukuman mati.
Farhat Abbas pun tidak terima jika hakim Wahyu Imam Santoso memberikan vonis ringan pada Richard, dan malah memberi hukuman berat kepada Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawati.
Dalam Instagram Story, Farhat Abbas pun menulis sindirannya terhadap vonis tersebut.
"Putusan tingkat dewo, yang bunuh dihukum ringan, yang istrinya diganggu, dihukum mati. Semua mendesak dan bermain opini, mulai dari Menko sampai mantan Hakim Agung juga menggiring opini," tulis Farhat Abbas.
Farhat Abbas kemudian menyindir hakim yang memberi putusan tersebut.
"Kalau yang megang palu kebanyakan nongkrong dan kemana-mana diantarin atau ditemani awewek (perempuan), gini nih keadilan, tergantung bisikan manis, bukan bisikan langit, hukumannya aja yang selangit," tulis pengacara itu lebih lanjut.
Baca Juga: 4 Bentuk Self Harm Non Fisik yang Sering Dilakukan Tanpa Disadari, Hindari!
"Yang tidak menembak, 20, 15, 13 tahun. Penembak utama 1,5 tahun," tulisnya lagi, membeberkan hukuman untuk Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.
"Boleh-boleh saja hakim Pak Dewo menghukum penembak 1,5 tahun, tapi bagi saya, penembak mati itu seumur hidup akan ketakutan dan dihantui roh yang dia tembak," pungkasnya.