Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso sempat menyayangkan vonis tersebut. Menurutnya Sambo memang terbukti bersalah namun ia bisa dihukum seumur hidup.
"IPW menyatakan, Sambo tidak layak mendapat hukuman mati, setinggi-tingginya hukuman seumur hidup. Harusnya ada hal-hal yang meringankan dong dari Ferdy Sambo, masa diabaikan semuanya," katanya dikutip dari suara.com, 17 Februari 2023.
Selain itu, sebelumnya Sugeng menyebut bila Ferdy Sambo divonis mati, diprediksi ia akan menguak pelanggaran perwira Polri lain.
Tindakan itu, kata Sugeng bisa disebut upaya perlawanan terhadap sejumlah petinggi Polri yang selama ini ikut memeriksa dirinya hingga ke ranah persidangan.
"Kalau Sambo mendapat ancaman hukuman mati, dia sedang memperjuangkan hidup dan matinya. Kalau dia mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanannya akan mengeras," kata Sugeng kepada wartawan pada Selasa, 24 Januari 2023.
Untuk diketahui, semua terdakwa terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah divonis hakim.
Ferdy Sambo mendapatkan vonis terberat karena terbukti bersalah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sementara istrinya divonis 20 tahun penjara. Berbeda dengan yang lainnya, Bharada E divonis lebih ringan 1 tahun 6 bulan.
Terbaru, Ferdy Sambo dan istrinya sudah mengajukan banding untuk meringankan vonis.
Baca Juga: Besok Tumpek Krulut Atau Hari Kasih Sayang Bali, Ini Makna Dan Tradisinya