Richard Eliezer Semakin Berpeluang Segera Bebas, LPSK Siap Bantu Ajukan Bebas Bersyarat

Jum'at, 17 Februari 2023 | 13:55 WIB
Richard Eliezer Semakin Berpeluang Segera Bebas, LPSK Siap Bantu Ajukan Bebas Bersyarat
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E disebut bakal segera bebas karena hukuman ringan. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].

Suara.com - Richard Eliezer atau Bharada E semakin berpeluang untuk segera bebas dari vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eliezer merupakan eksekutor penembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo.

Majelis Hakim pada putusannya menyatakan penahanan Bharada E selama menjadi tersangka hingga terdakwa dikurangkan dengan vonis 1 tahun 6 bulan.

Hukuman Bharada E akan semakin ringan sehingga berpeluang segera menghirup udara bebas, sebab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal membatunya mengajukan pengurangan masa tahanan.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebut hal itu menjadi hak Bharada E karena sebagai terpidana dan juga berstatus justice collaborator atau JC.

"Karena hak seseorang JC bukan hanya keringanan hukuman saja, tetapi juga hak-hak remisi dan juga pembebasan bersyarat nantinya. Itu juga mejadi kewajiban kami untuk mengurus itu nanti," kata Hasto kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).

Hal itu menjadi kewajiban LPSK, karena Bharada E berstatus JC dan terlindungnya.

"Sepanjang itu menjadi hak dia, itu kan harus dilakukan oleh LPSK, tentu saja kalau bersamaan dengan penasihat hukumnya," ujar Hasto.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Terkait nasib Bharada E di Polri, LPSK berharap dia tidak dipecat. Bharada E diharapkan tetap diterima kembali menjalani tugas sebagai anggota Brimob Polri.

"Harapan kami sebenarnya sebelumnya juga demikian supaya Eliezer ini tidak harus mengalami pemutusan hubungan pekerjaan dia sebagai anggota polisi," sebut Hasto.

Baca Juga: Mati-Matian Bela Dengan Serang Hakim, Nikita Mirzani Dan Ferdy Sambo Jalin Hubungan Khusus?

"Jadi kami harapkan ini mendapatkan perhatian dari Kepolisian Republik Indonesia, sebaiknya agar yang bersangkutan tetap menjadi anggota polisi," sambungnya.

Bharada E mendapatkan vonis ringan berkat justice collaborator (JC) yang diajukannya diterima Majelis Hakim. Vonis itu jauh lebih ringan dibanding Ferdy Sambo yang dipidana mati, Putri Chandrawathi 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun dan, Kuat Ma'ruf 15 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI