Musisi Ahmad Dhani dan eks vokalis Dewa 19 Once Mekel kini tengah berseteru karena polemik izin lagu dan royalti lagu Dewa 19.
Once Mekel menyatakan dirinya hanya membawakan satu hingga tiga lagu Dewa 19 saat manggung. Once Mekel pun telah membayarkan royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN) melalui oleh Event Organizer (EO) yang mengudangnya saat manggung.
Sementara Ahmad Dhani mengaku tak pernah menerima pembayaran royalti lagu Dewa 19 yang dibawakan Once Mekel.
Terkait adanya polemik tersebut, Once Mekel mengaku sengaja tak banyak membaca pemberitaan yang beredar. Hal tersebut ia lakukan agar tak membenci suami Mulan Jameela itu.
"Gue tuh sengaja nggak baca (Berita kisruh antara dirinya dan Ahmad Dhani, gue cuma baca dikit doank. Gue nggak mau baca berita banyak-banyak, bacanya sedikit aja oh gini situasinya. Ya sudah daripada gue sebel sama Dhani atau siapa," ujar Once Mekel saat menjadi bintang tamu di podcast Anji yang dikutip Mamagini dari Youtube Dunia Manji, Kamis (6/4/2023).
Bahkan ia mengaku kesal dengan pemberitaan yang beredar lantaran dirinya seolah disalahkan karena membawakan lagu Dewa 19 dan tak membayar royalti.
Namun ia tak mau memikirkan pemberitaan dirinya dengan Ahmad Dhani yang membuatnya akan semakin kesal.
"Ya gue sebel sama pemberitaan yang seperti itu, cuma gue nggak mau bikin diri gue tambah sebel. Jadi yaudah lah biarin aja gue tahu sedikit saja," ungkap Once Mekel.
Lebih lanjut, pelantun lagu Dealova itu menuturkan yang terpenting yakni pemahaman publik soal Undang-undang Hak Cipta. Ia pun menegaskan dirinya tak bisa dipersalahkan secara hukum lantaran membawakan lagu Dewa 19 saat manggung.
Baca Juga: Reino Barack Terciduk Tak Pakai Cincin Kawinnya Lagi, Warganet: Cerai dari Syahrini?
"Dalam hal ini gue ingin ada pemahaman publik tentang posisi gue itu tidak sebersalah itu dari kacamata hukum, tidak salah dari kacamata hukum positif," papar Once Mekel.
Once Mekel menyebut bahwa di dalam pasal 23 ayat (5) Undang-undang Hak Cipta, seseorang diperbolehkan membawakan lagu orang lain tanpa izin penciptanya dan harus membayarkan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dan Lembaga Manajemen Kolektif.
Karena itu kata Once Mekel, dirinya tak bisa dituntut dan diwajibkan membayar harga yang tak bisa ia terima. Sebab ia mengaku sudah mengikuti aturan tersebut dengan membayarkan royalti saat membawakan lagu Dewa 19.
Dalam jumpa pers baru-baru ini Once Mekel mengatakan royalti lagu Dewa 19 sudah diurus oleh Event Organizer (EO) untuk dibayarkan ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN).
"Dalam pasal 23 Undang-undang Hak cipta dalam pasal 23 UU Hak Cipta, pasal 87 yang mengatur lembaga manajemen kolektif yang bertugas untuk mengumpulkan dan mendistribusikan, gue nggak bisa disalahkan atau dituntut diwajibkan membayar harga yang tidak bisa gue terima. Ada sistem yang sedang dibangun yang sebaiknya kita sama sama mengerti, bukan dalam arti gue cuek terhadap komposer," kata Once Mekel.