Pelaku penganiaya anak bernama Raden Indrajana Sofiandi divonis 2 tahun setelah terbukti bersalah. Sebelumnya viral video seorang pria melakukan tindak kekerasan terhadap kedua anaknya.
Video tersebut banyak dikecam warganet, hingga Eks petinggi OVO tersebut terjerat hukum. Selain di vonis penjara, ia juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara," ucap Hakim dalam putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), pada Senin (19/6/2023).
Namun pihak pengacara Raden tetap akan melakukan banding terhadap putusan tersebut.
"Beliau akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding atau tidak. Jadi selama 7 hari ini akan kita manfaatkan untuk melakukan pertimbangan itu," sambungnya.
Berdasarkan hasil sidang, Raden Indrajana Sofiandi (RIS) didakwa melakukan KDRT fisik kepada kedua anaknya. Ia disebut memukul dan menendang kedua anaknya.
"Dan oleh karena emosi kemudian terdakwa keluar dari kamar sambil marah-marah dan memukul bagian kepala anak korban KAS menggunakan telapak tangan kanan terbuka dengan keras hingga beberapa kali, dan menendang badan anak korban KAS sebanyak satu kali hingga membuat anak korban KAS merasa kesakitan dan menangis," ucap jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, pad Rabu (12/4/2023) lalu.