Said Didu ikut buka suara terkait kabar Anies Baswedan hendak dijadikan tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi formula E.
Melalui akun Twitter pribadinya, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN mengungkap bila pagelaran formula E dianggap menguntungkan namun justru dibidik oleh KPK.
Hal ini berbanding terbalik dengan sirkuit Mandalika yang sudah terang-terangan merugi.
"Yang merugikan negara Mandalika tapi formula E yang menguntungkan justru dibidik KPK," cuit Said Didu seperti dikutip dari akun Twitter msaid_didu pada Kamis (22/6/2023).
Said pun menyebut bila kasus Mandalika lebih memenuhi syarat korupsi. Ia pun mencatut 3 unsur korupsi mulai dari melanggar hukum hingga menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
"Ingaat hrs ada 3 unsur syarat korupsi: 1) melanggar hukum 2) merugikan negara 3) menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Justru dilihat dari hal tsb Mandalika lbh memenuhi syarat," jelas Said Didu.
Seperti dikabarkan sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana menyebut bila KPK membidik Anies Baswedan sebagai tersangka kasus formula E dan sudah disepakati oleh pimpinan.
Sementara itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron enggan banyak berkomentar terkait pernyataan kontrovesial Denny Indrayana.
"Semua proses hukumnya berdasarkan hukum dan alat bukti, jadi kami tidak sedang merespons komentar-komentar," tegasnya.