Buntut Aniaya Bocah karena Diganggu Bermain Catur, Dokter M Akhirnya Diberhentikan dari RS Makassar

Mamagini | Suara.com

Selasa, 01 Agustus 2023 | 18:03 WIB
Buntut Aniaya Bocah karena Diganggu Bermain Catur, Dokter M Akhirnya Diberhentikan dari RS Makassar
Dokter M yang aniaya seorang balita karena diganggu bermain catur [tangkapan layar]

Seorang pria di Makassar yang terekam aniaya seorang balita karena diganggu bermain catur akhirnya jadi tersangka. Melansir dari suara.com, Kepolisian Resor Kota Besar Makassar telah menetapkan tersangka berinisial M.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan Hutagaol menyebut kejadian terjadi di sebuah warkop di kawasan Pasar Toddopuli, Kecamatan Panakukang, Makassar pada Jumat (28/7) malam.

Dari rekaman CCTV, pelaku yang diduga adalah dokter ini secara spontan menampar bagian belakang kepala korban hingga terjatuh ke lantai dan mengakibatkan bibirnya terluka.

"Karena korban kebetulan ikut sama bapaknya, dengan spontan mengambil biji catur, kemudian orang tua langsung menegur itu anak, lalu terjadi hal demikian," tuturnya.

Tersangka M diketahui berlatar belakang dokter, namun tidak memiliki izin praktik. Dia pensiunan pegawai Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel dan menjabat sebagai Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Bahagia Kota Makassar.

Akan tetapi, setelah kasusnya viral di media sosial, dia dipecat dari posisinya sebagai wakil direktur rumah sakit itu.

"Atas nama pribadi dan keluarga, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga (korban). Kasus ini sebenarnya sangat kecil, namun sangat luar biasa ekspose-nya, seluruh dunia mengetahuinya. Saya ini tidak ada niat (memukul anak korban). Melalui kesempatan ini, sekali lagi saya memohon maaf kepada pihak yang merasa dirugikan," ucap tersangka M.

"Kalau itu (pemecatan) dari rumah sakit, itu kewenangan mereka. Jangankan jabatan, nyawa saja bisa diambil. Jadi, mengenai jabatan, itu pinjaman, saya sudah berapa kali dipecat, diberhentikan secara tiba-tiba, sudah sering itu. Tapi, alhamdulillah setelah diberhentikan, saya diangkat lagi (bekerja)," tambahnya kepada awak media.

Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun enam bulan penjara.

"(Tersangka) tidak ditahan, tapi yang bersangkutan wajib lapor sambil kita lakukan proses pemberkasan. Tidak dikenakan pasal 170 (pengeroyokan) karena kemudian korbannya anak-anak sehingga kita berlakukan lex specialis, yaitu Undang-undang Perlindungan Anak," kata Kepala Polrestabes Makassar Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib saat merilis kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Senin (31/7/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berawal dari Bidak Catur, Nasib Dokter Berakhir Jadi Tersangka Usai Gampar Balita

Berawal dari Bidak Catur, Nasib Dokter Berakhir Jadi Tersangka Usai Gampar Balita

News | Selasa, 01 Agustus 2023 | 17:29 WIB

Jadi Tersangka Tampar Balita Gegara Papan Catur, Dokter M Minta Damai

Jadi Tersangka Tampar Balita Gegara Papan Catur, Dokter M Minta Damai

News | Selasa, 01 Agustus 2023 | 06:12 WIB

Proses Evakuasi Kepala Bayi Terjepit Kaleng Biskuit di Tasikmalaya Berlangsung Dramatis

Proses Evakuasi Kepala Bayi Terjepit Kaleng Biskuit di Tasikmalaya Berlangsung Dramatis

Video | Selasa, 01 Agustus 2023 | 06:00 WIB

Terkini

Terinspirasi Candi Borobudur, Artotel Leguna 'Bayi Cantik' di Kota Magelang

Terinspirasi Candi Borobudur, Artotel Leguna 'Bayi Cantik' di Kota Magelang

Jawa Tengah | Sabtu, 25 April 2026 | 20:14 WIB

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

News | Sabtu, 25 April 2026 | 20:12 WIB

Siap-Siap War Tiket, Rhoma Irama x Maliq & DEssentials Bakal Satu Panggung di OTW Pestapora

Siap-Siap War Tiket, Rhoma Irama x Maliq & DEssentials Bakal Satu Panggung di OTW Pestapora

Entertainment | Sabtu, 25 April 2026 | 20:05 WIB

Ruang Tenang: Validasi untuk Jiwa yang Lelah dan Hati yang Ingin Rehat

Ruang Tenang: Validasi untuk Jiwa yang Lelah dan Hati yang Ingin Rehat

Your Say | Sabtu, 25 April 2026 | 20:05 WIB

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:50 WIB

Penemuan Cadangan Gas Raksasa di Cekungan Kutai, Kaltim Ingin PI 10 Persen

Penemuan Cadangan Gas Raksasa di Cekungan Kutai, Kaltim Ingin PI 10 Persen

Kaltim | Sabtu, 25 April 2026 | 19:46 WIB

Kuroko no Basket: Persahabatan, Persaingan Sehat, Pengakuan, & Bola Basket

Kuroko no Basket: Persahabatan, Persaingan Sehat, Pengakuan, & Bola Basket

Your Say | Sabtu, 25 April 2026 | 19:40 WIB

7 Foundation Full Coverage Anti Crack, Makeup Tetap Mulus Meski Berkeringat

7 Foundation Full Coverage Anti Crack, Makeup Tetap Mulus Meski Berkeringat

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 19:35 WIB

Viral Video Guru dan Siswi Berkelahi Saling Jambak Kerudung di Kelas, Sungguhan atau Belajar Akting?

Viral Video Guru dan Siswi Berkelahi Saling Jambak Kerudung di Kelas, Sungguhan atau Belajar Akting?

Entertainment | Sabtu, 25 April 2026 | 19:35 WIB

KPK Datangi Kantor Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud, Ada Apa?

KPK Datangi Kantor Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud, Ada Apa?

Kaltim | Sabtu, 25 April 2026 | 19:17 WIB