Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memastikan bakal hadir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker 2012 silam. Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi di KPK pada Kamis (7/9/2023).
Cak Imin mengatakan kehadirannya sebagai saksi di KPK besok suatu hal biasa.
"Besok pasti datang. Karena memang ini proses biasa yang ada sebagai saksi. Saya dimintai kedatangan," ujar Cak Imin kepada wartawan di kantor DPP Partai NasDem, Rabu (6/9/2023).
Ketika ditanya terkait pemanggilannya merupakan upaya menjatuhkan dirinya setelah ditetapkan sebagai Cawapres Anies Baswedan, Cak Imin enggan berkomentar.
"Nggak tahu saya," kata Cak Imin.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PKB Muhammad Hasanuddin Wahid juga memastikan kehadiran Cak Imin pada pemanggilan KPK besok.
"Gus Muhaimin besok pagi akan hadir di KPK sebagai warga negara yang baik," katanya.
Hasanuddin menyampaikan Cak Imin akan lebih dulu memenuhi panggilan KPK sebelum memulai kegiatan ziarah.
"Iya, PKB tanggal 8 ziarah Wali Songo nantinya beliau akan ikut keliling beberapa hari mulai dari Jawa Barat hingga Jawa Timur," kata Hasanuddin.
Baca Juga: Usung MediaTek Dimensity 6100 Plus, Begini Spesifikasi Realme Narzo 60x
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi pada Kamis (7/9/2023) besok. Cak Imin dijadikan saksi dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tahun 2012.
"Tim Penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai Saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis 7 September," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (6/8/2023).
Penjadwalan itu sesuai dengan permintaan Cak Imin, yang seharusnya diperiksa pada Selasa (5/8/2023) lalu. KPK berharap dengan kehadirannya membuat dugaan perkara korupsi di Kemnaker menjadi terang benderang.
"Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," kata Ali.
Untuk diketahui dugaan korupsi proyek pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker terjadi di tahun 2012. Ketika itu Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014.
"Kalau untuk mencari siapa menterinya, tinggal di-search di google, tahun 2012 siapa yang menjabat sebagai menteri, silakan. Itu mungkin yang bisa kami sampaikan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.