Petugas rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) yang dituduh melakukan tindakan pelecehan terhadap istri seorang tahanan korupsi melalui video call WhatsApp akhirnya dipecat dari lembaga antikorupsi tersebut. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari hasil sidang etik yang dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK.
Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, mengonfirmasi pemecatan petugas tersebut dengan menyatakan, "Ya benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK."
Pemecatan ini bermula dari dugaan bahwa petugas Rutan KPK, yang disebut sebagai M, melakukan perbuatan asusila terhadap istri seorang tahanan korupsi. Ia diduga memaksa istri tahanan tersebut untuk melakukan video call yang tak senonoh melalui WhatsApp.
Pada tanggal 12 April 2023, Dewan Pengawas KPK telah menyelenggarakan sidang etik yang menetapkan bahwa M bersalah dalam kasus ini. Sebagai hukuman, M diminta untuk meminta maaf secara terbuka dan tidak langsung, serta diberikan status sebagai saksi sedang.
M sebelumnya telah bekerja sebagai petugas Rutan KPK sejak tanggal 5 Desember 2019. Ia juga diduga pernah melakukan tindakan serupa dengan mengajak terduga korban menginap di sebuah hotel, namun permintaannya tersebut ditolak oleh terduga korban.
Terduga korban yang merupakan istri tahanan KPK tersebut mengakui bahwa ia akhirnya memenuhi permintaan M karena khawatir akan berdampak buruk pada suaminya yang menjadi tahanan di KPK. Kasus ini menjadi sorotan dan perhatian publik terhadap integritas dan etika petugas di lembaga penegakan hukum seperti KPK.