MUI Terbitkan Fatwa Hukum dan Panduan Ibadah Kurban

Metro

Selasa, 31 Mei 2022 | 19:25 WIB
MUI Terbitkan Fatwa Hukum dan Panduan Ibadah Kurban
suara.com

Metro, Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), Selasa (31/5/2022).

Fatwa tersebut diterbitkan setelah MUI melakukan pengkajian dalam perspektif keagamaan dan pertimbangan dasar hukum agama, tekait adanya penyakit yang menyerang hewan berkuku genap terutama sapi, domba dan kambing.

"Majelis ulama Indonesia melakukan pengkajian di dalam perspektif keagamaan dengan pertimbangan dasar-dasar hukum agama, yang akhirnya hari ini tadi Majelis Ulama Indonesia menetapkan bahwa nomor 32 tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam jumpa pers di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Niam menjelaskan, ketentuan umum dalam fatwa yang dimaksud dengan PMK atau dikenal dengan Foot and Mouth Disease (FMD) adalah penyakit hewan yang disebabkan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau, dan kambing.

Di dalam fatwa disebutkan, PMK dengan gejala klinis kategori ringan adalah penyakit mulut dan kuku pada hewan yang antara lain ditandai dengan lesu, tidak nafsu makan, demam, lepuh pada sekitar dan dalam mulut (lidah, gusi), mengeluarkan air liur berlebihan dari mulut namun tidak sampai menyebabkan pincang, tidak kurus, dan dapat disembuhkan dengan pengobatan luka agar tidak terjadi infeksi sekunder, dan pemberian vitamin dan mineral atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu sekitar 4 hari hingga 7 hari.

"PMK dengan gejala klinis kategori berat adalah penyakit mulut dan kuku pada hewan yang antara lain ditandai dengan lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan, dan menyebabkan kurus permanen, serta proses penyembuhannya butuh waktu lama atau bahkan mungkin tidak dapat disembuhkan," ucap Niam.

INiam juga memaparkan hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK di dalam fatwa MUI.

Pertama, yakni hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Kedua, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Ketiga, yakni hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Zulhijah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Sumber : Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MUI Angkat Bicara Soal Status Haji Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi Seperti Dadan Hindayana

MUI Angkat Bicara Soal Status Haji Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi Seperti Dadan Hindayana

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:43 WIB

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:44 WIB

Bukan Uang Pribadi, MUI Sarankan Dana Kurban 1.098 Sapi Prabowo Diaudit

Bukan Uang Pribadi, MUI Sarankan Dana Kurban 1.098 Sapi Prabowo Diaudit

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:21 WIB

Prabowo Kurban 1.098 Sapi Pakai Duit APBN, MUI: Bagus Untuk Rakyat

Prabowo Kurban 1.098 Sapi Pakai Duit APBN, MUI: Bagus Untuk Rakyat

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:35 WIB

Bukan Karena BOP! MUI Ungkap Rahasia di Balik Bebasnya 9 WNI dari Penjara Israel

Bukan Karena BOP! MUI Ungkap Rahasia di Balik Bebasnya 9 WNI dari Penjara Israel

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:14 WIB

Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo

Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:07 WIB

BSI Tunjuk Bos Besar MUI jadi Komisaris, Dulu Pernah Kritik Prabowo Agar Keluar dari BoP

BSI Tunjuk Bos Besar MUI jadi Komisaris, Dulu Pernah Kritik Prabowo Agar Keluar dari BoP

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:56 WIB

Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Disorot MUI, Ini Cara yang Benar Menurut Islam

Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Disorot MUI, Ini Cara yang Benar Menurut Islam

Lifestyle | Selasa, 21 April 2026 | 12:22 WIB

Penguburan Sapu-sapu di Jakarta Dikritik MUI, Ini Kata Gubernur Pramono

Penguburan Sapu-sapu di Jakarta Dikritik MUI, Ini Kata Gubernur Pramono

Video | Senin, 20 April 2026 | 20:25 WIB

MUI Soroti Ikan Sapu-sapu Dikubur Hidup-hidup, Pramono Anung Janji Perbaiki Tata Cara

MUI Soroti Ikan Sapu-sapu Dikubur Hidup-hidup, Pramono Anung Janji Perbaiki Tata Cara

News | Senin, 20 April 2026 | 11:03 WIB

Terkini

Eks Striker Persib Bandung dan Persis Solo Tampil di Piala Dunia 2026

Eks Striker Persib Bandung dan Persis Solo Tampil di Piala Dunia 2026

Bola | Senin, 15 Juni 2026 | 07:39 WIB

3 Shio Paling Beruntung pada 15-21 Juni 2026, Siapa yang Ketiban Hoki?

3 Shio Paling Beruntung pada 15-21 Juni 2026, Siapa yang Ketiban Hoki?

Lifestyle | Senin, 15 Juni 2026 | 07:35 WIB

Saham-saham BUMN Dilego Asing, Bagaimana Prospeknya Hari Ini?

Saham-saham BUMN Dilego Asing, Bagaimana Prospeknya Hari Ini?

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 07:30 WIB

Gus Thuba Pimpin Penyegelan 3 Ponpes di Malang Usai Skandal 20 Tahun Terkuak

Gus Thuba Pimpin Penyegelan 3 Ponpes di Malang Usai Skandal 20 Tahun Terkuak

Malang | Senin, 15 Juni 2026 | 07:30 WIB

Tokyo Revengers: War of the Three Titans Arc Resmi Umumkan Tanggal Tayang

Tokyo Revengers: War of the Three Titans Arc Resmi Umumkan Tanggal Tayang

Your Say | Senin, 15 Juni 2026 | 07:30 WIB

Kiandra Ramadhipa Ukir Sejarah, Raih Kemenangan Perdana di Moto3 Junior World Championship 2026

Kiandra Ramadhipa Ukir Sejarah, Raih Kemenangan Perdana di Moto3 Junior World Championship 2026

Sport | Senin, 15 Juni 2026 | 07:30 WIB

Doa Agar Bisa Melihat Tak Terkabul, Pria Tunanetra Ini Justru Dapat Hadiah Lebih Indah di Makkah

Doa Agar Bisa Melihat Tak Terkabul, Pria Tunanetra Ini Justru Dapat Hadiah Lebih Indah di Makkah

Sulsel | Senin, 15 Juni 2026 | 07:25 WIB

Bisa Curi Satu Gol, Curacao Sukses Bikin Pelatih Jerman Terpukau

Bisa Curi Satu Gol, Curacao Sukses Bikin Pelatih Jerman Terpukau

Bola | Senin, 15 Juni 2026 | 07:25 WIB

Harga Minyak Mentah Terjun Bebas ke Level Terendah, Analis: Ekspektasi Oversupply

Harga Minyak Mentah Terjun Bebas ke Level Terendah, Analis: Ekspektasi Oversupply

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 07:23 WIB

Akhiri Dominasi ONIC, BTR Berhasil Juarai MPL Indonesia Season 17

Akhiri Dominasi ONIC, BTR Berhasil Juarai MPL Indonesia Season 17

Sport | Senin, 15 Juni 2026 | 07:20 WIB