- Kementerian Agama sedang menyusun materi edukasi pencegahan LGBTQ untuk diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan tingkat SD hingga SMA.
- Langkah ini bertujuan memperkuat ketahanan keluarga dan membentuk karakter siswa.
- MUI sedang menyusun naskah akademik sebagai dasar regulasi pelarangan kegiatan LGBTQ.
Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyusun materi edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) yang akan diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan mulai dari jenjang SD hingga SMA.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari penguatan ketahanan keluarga dan pembentukan karakter anak sejak usia dini.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i mengatakan materi tersebut sedang disiapkan agar peserta didik memperoleh pemahaman sejak dini mengenai isu yang dipandang pemerintah berpotensi memengaruhi ketahanan keluarga.
"Kementerian Agama sedang menyusun kurikulum agar anak-anak dari SD, SMP, SMA diperkenalkan bagaimana bahayanya LGBTQ," kata Romo dalam keterangannya, dikutip Minggu (19/7/2026).

Menurut Romo, keluarga merupakan fondasi utama dalam menjaga ketahanan bangsa.
Karena itu, penguatan pendidikan berbasis nilai-nilai keluarga dinilai menjadi langkah preventif untuk menghadapi berbagai tantangan sosial.
Selain melalui jalur pendidikan, pemerintah juga mencatat adanya inisiatif dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tengah menyusun naskah akademik sebagai dasar usulan pembentukan regulasi terkait LGBTQ.
"MUI sedang menyusun naskah akademik membuat undang-undang pelarangan LGBTQ sehingga kegiatan LGBTQ yang terbuka, ketika undang-undang ini lahir, bisa dikenakan hukuman pidana karena berpotensi menghancurkan kehidupan bangsa Indonesia," ujarnya.
Romo menambahkan, penguatan keluarga harus dimulai dari institusi pernikahan yang dalam ajaran Islam dipandang sebagai mitsaqan ghalizha atau ikatan yang suci, luhur, dan kokoh.
Menurutnya, pernikahan tidak hanya menjadi ikatan antara suami dan istri, tetapi juga menjadi fondasi lahirnya generasi yang kuat dan masyarakat yang tenteram.
"Pernikahan ini membuat ketenteraman. Pada akhirnya, ia menguatkan fondasi kehidupan masyarakat dan mengukuhkan fondasi kehidupan bangsa dan negara," pungkasnya.