- Majelis Ulama Indonesia mendukung putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus penunjukan langsung pemberian izin tambang bagi organisasi keagamaan pada Selasa, 21 Juli 2026.
- Putusan tersebut bertujuan memperkuat tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, serta mencegah potensi kecemburuan sosial maupun praktik kolusi.
- MUI mendesak pemerintah segera menyusun regulasi turunan yang mengatur prosedur pemberian izin tambang secara kompetitif, objektif, dan profesional.
Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus mekanisme penunjukan langsung dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. MUI menilai putusan tersebut justru memperkuat tata kelola pertambangan yang lebih transparan dan akuntabel.
Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan putusan MK harus dihormati karena bersifat final dan mengikat.
"MUI menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi (the guardian of constitution). Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga seluruh pihak—termasuk pemerintah dan organisasi kemasyarakatan—wajib tunduk serta menjadikannya sebagai acuan hukum yang sah," kata Zainut dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Menurut Zainut, koreksi MK terhadap mekanisme penunjukan langsung bukan berarti menutup peluang ormas mengelola tambang. Sebaliknya, putusan tersebut dinilai memperkuat prinsip good governance sekaligus mencegah kecemburuan sosial dan potensi kolusi.
Ia menuturkan, pemanfaatan kekayaan alam bagi ormas keagamaan bertujuan untuk kemaslahatan umat dan kemandirian ekonomi organisasi.
![Ilustrasi eksploitasi tambang nikel di Pulau Gag, Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat. [Instagram Greenpeace Indonesia]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/13/78208-ilustrasi-tambang-nikel-di-pulau-gag.jpg)
"Namun, pengelolaannya wajib dilakukan secara benar, transparan, dan akuntabel. Putusan MK yang mengoreksi mekanisme penunjukan langsung ini sejatinya memperkuat tata kelola pemerintahan (good governance) agar terhindar dari kecemburuan sosial dan potensi kolusi," ucapnya.
MUI pun meminta pemerintah segera menyusun regulasi turunan yang menyesuaikan amar putusan MK. Menurutnya, mekanisme baru tetap harus membuka ruang bagi ormas keagamaan untuk berkontribusi di sektor pertambangan, tetapi melalui prosedur yang kompetitif dan objektif.
"Kami meminta Pemerintah segera menindaklanjuti putusan ini dengan merumuskan regulasi turunan yang sejalan dengan amar putusan MK. Mekanisme seleksi, penawaran, atau pola kemitraan yang nantinya dibentuk harus tetap memberikan ruang kontribusi ekonomi bagi ormas keagamaan melalui prosedur yang kompetitif, objektif, dan sesuai prinsip ketatanegaraan," tuturnya.
Zainut juga mengingatkan ormas keagamaan agar tidak lagi berfokus pada hak prioritas memperoleh konsesi, melainkan mempersiapkan tata kelola organisasi yang profesional serta memenuhi persyaratan teknis, administratif, dan lingkungan apabila ingin mengelola sumber daya alam.