Yuli Nugrahani : Hormati Putusan PN Menggala

Metro Suara.Com
Rabu, 01 Juni 2022 | 12:25 WIB
Yuli Nugrahani : Hormati Putusan PN Menggala
Puspa

Metro, Suara.com-  Ketua Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) Provinsi Lampung, Yuli Nugrahani mengapresiasi  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala yang telah menjatuhkan putusan pidana terhadap Terdakwa Paidi dengan vonis selama 8 tahun 6 bulan atas perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak pada Selasa (30/5/2022) lalu

Yuli menilai putusan ini memiliki nilai sensitivitas gender dan anak sebagai korban tindak pidana seksual dan menegaskan keberpihakan pada korban mutlak ditekankan sampai ada pembuktian sebaliknya. 

“Keyakinan masyarakat dan keluarga atas citra pelaku tidak boleh dipakai sebagai dasar untuk membela pelaku pencabulan, pelecehan seksual atau perkosaan terlebih proses persidangan dan pengadilan sudah memiliki bukti atas tindakan pelanggaran martabat manusia tersebut ”ujarnya.

Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala  menjatuhkan putusan pidana terhadap Terdakwa Paidi dengan vonis selama 8 tahun 6 bulan atas perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak. 

Proses persidangan yang dilakukan  dengan pengawalan ketat petugas  Polres Tulang Bawang dan Polres Mesuji ini sendiri menghadirkan 2 (dua) ahli hukum Dr.Bambang Hartono,S.H.,M.Hum dan Dr.Eddy Rifai,S.H.,M.H, masing-masing Ahli dari Penuntut Umum dan Ahli Penasihat Hukum Terdakwa.

Putusan Majelis Hakim yang dibacakan secara bergantian itu telah komprehensif memuat pertimbangan-pertimbangan hukum dan sosiologis sebelum sampai pada amar yang dipertimbangkan dengan cara seksama dan filosofis setelah seluruh unsur-unsur pasal terpenuhi.  

“Bahwa tidak ada manipulasi dari hasil assement yang dijawab oleh korban karena pertanyaan diberikan secara acak dan korban menjawabnya dengan konsisten” ungkap majelis hakim dalam putusannya. 

Lewat putusan ini Yuli juga meyakini bahwa tindakan sekecil apapun yang melecehkan manusia terlebih manusia yang rentan tidak boleh dibiarkan dan dimaklumi.

“Hormati dan kawal putusan pengadilan sampai ada bukti sebaliknya. Lindungi korban dan keluarganya serta bantu untuk proses pemulihannya” pungkasnya .

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

REKOMENDASI

TERKINI