Metro, Suara.com– Komite III DPD RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI). Dalam RDPU ini, Senator Lampung Jihan Nurlela mengungkapkan terkait kasus viral baru-baru ini, yakni 11 calon pekerja migran asal Lampung yang terdampar di Turki.
“Saya dari Lampung, Terimakasih banyak kepada BP2MI, terkait kasus yang baru-baru ini, terkait 11 pekerja migran warga Lampung yang terdampar di Turki. Alhamdulillah secara bertahap bisa dipulangkan. Saya pun turut berkoordinasi dengan KBRI, denngan pemerintah provinsi terkait kasus ini,” ujarnya.
Menurutnya agar kasus seperti ini tidak terulang lagi penting juga diberikan sanksi kepada agency pekerja migran yang nakal.
“Jadi kepada agency pekerja migran menjanjikan bekerja ke luar negeri, namun calon pekerja migran justru terlantar. Kalau case yang sebelumnya penanganannya seperti apa, saya dengar juga apakah dilaporkan ke polisi, atau uang calon pekerja migran dikembalikan,” tandasnya.
Selanjutnya, terkait Anak Buah Kapal (ABK). ABK dinilai rentang karena sebagai pekerja migran biasanya kapal melintasi beberapa negara yang memiliki aturan hukum berbeda.
“Terkait ABK, kasus yang mencuat terkait dan menjadi perhatian adalah kasus domestic, sementara ABK hari ini belum menjadi perhatian. Karena itu menurut kami perlu masukan dari BP2MI terkait regulasi perlindungan terhadap ABK,” tegasnya.
Sementara itu Kepala BP2MI Benny Ramdani dalam paparannya menjelaskan secara umum kondisi Pekerja Migran Indonesia (PMI). “Berdasarkan data Siskop2MI jumlah PMI 5 tahun terakhir berkumlah 4.458.932 orang. Sementara berdasarkan riset word bank tahun 2019 berjumlah 9 juta jiwa, dengan sumbangan devisa pada 2021 mencapai Rp127,4 triliun,” katanya.
Pandemi juga berpengaruh terhadap penempatan PMI atau yang lebih akrab di masyarakat dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
“Dampak dari penghentian proses penempatan PMI selama masa pandemic antara lain 37.378 PMi ditunda keberangkatannya,” ujarnya. (*)