Kasus TKI Ilegal: BPMI Ungkap Jalan Pintas Berisiko Hingga Misteri Kematian Diplomat

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 18 Juli 2025 | 11:01 WIB
Kasus TKI Ilegal: BPMI Ungkap Jalan Pintas Berisiko Hingga Misteri Kematian Diplomat
ilustrasi TKI. (Antara)

Suara.com - Di tengah gemerlap peluang kerja di luar negeri, ironisnya, ribuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) justru terjerat dalam lingkaran masalah yang tak berujung. Data terbaru dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengungkapkan fakta mengejutkan: sekitar 70 persen penanganan kasus yang melibatkan PMI berasal dari jalur non-prosedural alias ilegal. Angka ini menjadi lampu merah, menegaskan bahwa dominasi kasus PMI bermasalah justru datang dari mereka yang memilih jalan pintas tanpa perlindungan hukum yang jelas.

Dias Ridho Putra, Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia BP2MI Malang, pada Senin (6/11/2023), secara gamblang memaparkan situasi genting ini. "Kalau di kantor kami (BP2MI Malang), kasus pekerja migran hanya 20 sampai 30 persen yang kami tangani, dialami PMI yang berangkat secara prosedural. Yang mendominasi kasusnya dialami PMI yang non-prosedural itu, sekitar 70 persen," jelasnya. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada mekanisme resmi, banyak calon PMI yang tergiur janji palsu dan terjebak dalam jalur ilegal yang penuh risiko.

Dokumen Palsu dan Jaringan Gelap: Akar Masalah PMI Ilegal

Penyebab utama dari tingginya kasus PMI non-prosedural ini sangat klasik: persyaratan dokumen yang tidak lengkap dan tidak sah. Umumnya, PMI yang berangkat secara ilegal tidak memiliki visa kerja resmi, tidak ada perjanjian kerja yang jelas, dan seringkali tidak ada kejelasan siapa pihak yang memberangkatkan atau yang akan menerima mereka di negara tujuan.

"PMI non-prosedural tanpa visa kerja resmi, tidak ada kontrak kerja, kapan waktu cuti, termasuk berapa gaji dan pembayarannya. Nah, ini yang membuat kami kesulitan menangani untuk memberikan perlindungan masalah mereka," terang Dias Ridho. Kondisi ini diperparah dengan situasi di mana jaringan komunikasi PMI kerap terputus setibanya di negara tujuan, membuat mereka terisolasi dan rentan. Para PMI ilegal ini kerap memanfaatkan visa turis, kunjungan ziarah, atau bahkan visa umrah sebagai modus untuk bisa masuk ke negara tujuan, padahal niatnya adalah bekerja. Tanpa visa kerja yang sah, segala bentuk perlindungan yang seharusnya melekat pada mereka menjadi gugur.

Sindikat dan Lembaga Abal-abal: Modus Kecurangan yang Mengintai

BP2MI mengakui bahwa mereka kerap "kecolongan" dalam memberikan perlindungan kepada PMI yang berangkat non-prosedural, terutama yang diberangkatkan oleh perorangan atau sindikat yang tidak memiliki legalitas formal. Lebih mengkhawatirkan, Dias mengungkapkan bahwa masih ditemukan praktik sindikasi yang melibatkan lembaga yang seharusnya resmi.

"Ada yang pernah kami temui, pekerja migran yang mengalami masalah ini diberangkatkan LPK (Lembaga Pelatihan Kerja), bahkan dari LKP (Lembaga Kursus Pelatihan). Padahal, izin mereka hanya dari Disnaker dan Diknas, bukan resmi P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia), yang harus juga dapat izin dari BP2MI. Ini juga harus diwaspadai," tandasnya. Hal ini menunjukkan bahwa calon PMI harus lebih waspada dan teliti dalam memilih jalur pemberangkatan, tidak hanya tergiur oleh tawaran yang terlalu mudah atau murah.

Isu PMI/TKI dan Kematian Diplomat

Baca Juga: Bukan Lakban Biasa yang Melilit Wajah Diplomat Arya: Ini Kejahatan Simbolik

Isu PMI ini juga ikut meramaikan misteri kematian diplomat muda Arya Daru Pangayunan yang meninggal dunia pada 8 Juli lalu. Pasalnya, salah satu masalah yang pernah ia tangani yakni terkait pemulangan anak-anak dari Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang diduga berkaitan dengan TPPO hingga TKI ilegal.

Dalam salah satu tulisannya, Arya mengaku memiliki tugas  memulangkan anak-anak PMI dari Taiwan. Anak-anak yang berusia 3-7 tahun ini tidak dapat mengenyam pendidikan formal di Taiwan karena masalah dokumen, dan telah ditinggalkan oleh orang tua mereka di sebuah panti asuhan di Taipei. Menurut Arya, ada beragam alasan mengapa orang tua tega meninggalkan anak-anak tak berdosa tersebut. Mulai dari hasil hubungan gelap hingga sekadar enggan bertanggung jawab atas buah hati mereka. 

Dalam menjalankan misi mulianya ini, Arya bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Direktorat Rehabilitasi Anak, Kementerian Sosial, dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia Taipei. Tujuannya adalah memastikan anak-anak tersebut dapat dipulangkan ke Tanah Air dan memperoleh akses pendidikan yang layak.

Tantangan Kasus PMI

Meskipun tantangan penanganan kasus PMI non-prosedural sangat besar, BP2MI terus berupaya memberikan perlindungan semaksimal mungkin. Berbagai bentuk bantuan telah diberikan, termasuk pemulangan PMI bermasalah ke tanah air, pengurusan klaim asuransi, hingga membantu keluarga menemukan keberadaan PMI yang hilang kontak.

"Selama ada data dan terpenuhi prosedur awalnya, permasalahan dan hak perlindungan PMI bisa ditangani BP2MI," tegas Dias. BP2MI menyediakan berbagai kanal pengaduan bagi PMI atau keluarga yang mengalami masalah. Penting bagi calon PMI untuk memahami bahwa hanya dengan berangkat secara prosedural, hak-hak dan perlindungan mereka dapat terjamin sepenuhnya. Memilih jalan ilegal adalah mempertaruhkan masa depan demi janji manis yang kerap berujung pahit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI