RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Sah Menjadi Undang-Undang

Metro

Jum'at, 08 Juli 2022 | 22:26 WIB
RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Sah Menjadi Undang-Undang
Kemdikbudristek

Metro, Suara.com- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Kamis (7/7), RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi disetujui menjadi Undang-Undang. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memberikan dukungan kepada Panitia Kerja (Panja) Komisi X DPR RI serta melakukan koordinasi bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dalam penyusunan RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi yang awalnya diberikan judul RUU Praktik Psikologi.

“Puji syukur kepada Allah Swt., Tuhan Yang Maha Esa, karena pada kesempatan yang baik ini kita bersama-sama bisa menyelesaikan pembahasan RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi,” disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Kamis (7/7).

Beberapa isu krusial yang telah disepakati dalam RUU ini adalah pertama, perubahan RUU dari semula yang hanya akan mengatur praktik psikologi, menjadi RUU yang mencakup pendidikan dan layanan psikologi. Dengan demikian, RUU ini akan menjadi payung hukum yang lebih komprehensif serta mampu menyelaraskan pendidikan dengan praktik profesional yang dijalani oleh psikolog.

Kedua, RUU ini memberikan peran yang seimbang dan saling melengkapi antara perguruan tinggi penyelenggara pendidikan psikologi, organisasi-organisasi profesi, serta pemerintah sebagai regulator dan fasilitator dalam perwujudan layanan psikologi yang berkualitas dan merata. Ketiga, penyelerasan antara RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi dengan Undang-Undang Kesehatan yang telah terlebih dahulu mengatur praktik psikologi di layanan fasilitas kesehatan.

Serta, keempat, RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi memberikan perlindungan hak dan kewajiban yang lebih kuat kepada masyarakat dalam mengakses layanan psikologi, dan bagi psikolog dalam memberikan layanan psikologi. “Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, atas nama pemerintah, saya menyetujui dan mendukung pengesahan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi,” ujar Menteri Nadiem.

Sebagai langkah tindak lanjut, Kemendikbudristek akan melakukan koordinasi di dalam pemerintah untuk menyusun peraturan turunan dari undang-undang ini.

“Pemerintah akan mengajak para pemangku kepentingan, terutama organisasi-organisasi profesi dan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan psikologi untuk menyusun peraturan turunan dan mengimplementasikannya dengan seoptimal mungkin,” tutur Mendikbudristek.
 
Menteri Nadiem mengapresiasi pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI, pimpinan dan anggota Panja RUU, Kemenkum HAM, Kemenkes, Kemensos, jajaran Kemendikburistek, sekretariat Komisi X DPR RI, para pakar, akademisi, dan praktisi yang menjadi tenaga ahli Panja RUU, serta organisasi profesi psikologi, asosiasi penyelenggara pendidikan psikologi serta seluruh pihak yang terlibat dan mendukung pembahasan RUU hingga selesai dibahas dan disahkan.
 
“Semoga gotong royong kita dalam memajukan dunia pendidikan dan layanan psikologi ini diridhoi Allah Swt., Tuhan Yang Maha Esa. Mari pimpin pemulihan, bergerak serentak mewujudkan Merdeka Belajar,” ucap Mendikburistek.

Enam Pokok Bahasan Substansi RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudin menjabarkan enam pokok bahasan atau norma-norma substansi RUU yang bermanfaat dan berdampak positif bagi masyarakat. Pertama, RUU ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan psikologi, layanan psikologi, daya saing sumber daya manusia, dan kesejahteraan psikologis masyarakat. “Selain itu, RUU ini juga memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada psikolog, klien, dan masyarakat,” kata Hetifah.

baca juga

Kedua, lanjut Hetifah, RUU ini menata dan memberikan kepastian proses serta tahapan penyelenggaraan pendidikan bagi para psikolog melalui pendidikan akademik dan pendidikan profesi, baik psikolog yang berpraktik memberikan layanan maupun psikolog sebagai ilmuwan. “Hal ini diharapkan akan berdampak secara langsung terhadap layanan psikologi yang optimal,” harapnya.

Ketiga, RUU ini memberikan pengaturan dan kepastian adanya kerja sama perguruan tinggi dan organisasi profesi. “Di mana perguruan tinggi dan organisasi profesi memiliki tanggung jawab terhadap mutu layanan profesi psikolog,” imbuhnya.

Keempat, psikolog lulusan luar negeri dan psikolog asing diberikan kepastian pengaturan dalam memberikan layanan setelah psikolog tersebut memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Layanan Psikologi (SILP). Kelima, RUU ini memberikan kepastian pengaturan kepada psikolog untuk memiliki STR dan mendapatkan SILP, di mana STR dikeluarkan oleh induk organisasi profesi himpunan psikologi dan SILP diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dengan rekomendasi dari induk organisai profesi himpunan psikologi.

Keenam, RUU ini memberikan pengaturan dan kepastian mengenai pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah kepada organisasi profesi yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan, pelindungan kepada klien, pengembangan kompetensi psikolog, pelindungan kepada psikolog, dan keterbukaan informasi layanan psikolog kepada masyarakat.

“Prinsip RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi ini mengatur untuk kepentingan bangsa, dalam arti bahwa RUU ini tidak mengutamakan kepentingan kelompok tertentu atau pemerintah saja, melainkan mengatur untuk kepentingan semua,” tutur Hetifah.

Dalam sidang paripurna ini, turut hadir juga jajaran pengurus Himpunan Psikologi Seluruh Indonesia (HIMPSI) Pusat dan Wilayah, Majelis Psikologi Pusat, pengurus dan anggota Asosiasi/Ikatan Minat Psikologi, pengurus Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia (AP2TPI), serta mahasiswa psikologi yang terhimpun dalam Ikatan Lembaga Mahasiswa Psikologi Indonesia (ILMPI). Mereka hadir, untuk ikut serta menyaksikan momentum pengesahan RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi menjadi Undang-Undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi.  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tok! DPR Sahkan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Jadi Undang-undang

Tok! DPR Sahkan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Jadi Undang-undang

News | Kamis, 07 Juli 2022 | 14:51 WIB

Tak Kunjung Dikirim sejak Juni, DPR Tagih DIM RUU Pendidikan Kedokteran kepada Pemerintah

Tak Kunjung Dikirim sejak Juni, DPR Tagih DIM RUU Pendidikan Kedokteran kepada Pemerintah

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 16:20 WIB

4 Hal yang Bisa Kamu Lakukan Ketika Pertama Kali Menggunakan Jasa Psikolog

4 Hal yang Bisa Kamu Lakukan Ketika Pertama Kali Menggunakan Jasa Psikolog

Your Say | Selasa, 29 Maret 2022 | 16:41 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×