Wajib Baca! Aturan Terbaru Naik Pesawat Mulai 30 Agustus 2022

Metro

Selasa, 30 Agustus 2022 | 14:05 WIB
Wajib Baca! Aturan Terbaru Naik Pesawat Mulai 30 Agustus 2022
Sejumlah pesawat terparkir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/8/2022). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Metro, Suara.com - Ada syarat terbaru jika ingin naik pesawat terbang, yang menurut Kementerian Perhubungan sudah mulai berlaku sejak hari ini, Selasa 30 Agustus 2022.

Aturan itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken pada 26 Agustus 2022.  

Jika dikutip dari website resmi Kemenhub, pada Selasa (30/8/2022), SE Kemenhub itu menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022. Penumpang juga wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Nantinya, sesuai aturan terbaru itu, penumpang harus menunjukkan bukti sudah melakukan vaksinasi ketiga atau booster jika ingin naik pesawat. Aturan itu mengubah aturan sebelumnya, dan penumpang tidak perlu lagi menunjukkan bukti negatif tes RT-PCR dan antigen.

Berikut aturan terbaru naik pesawat: 

1. Penumpang Berusia 18 tahun ke Atas. Penumpang dalam kategori ini wajib sudah menerima vaksin dosis ketiga (booster).

2. WNA berusia 18 tahun dan berasal dari Perjalanan Luar Negeri wajib mendapatkan vaksin kedua.

3. Penumpang berusia 6--17 tahun wajib sudah divaksin dosis kedua.

4. Usia 6-17 Tahun dari Perjalanan Luar Negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

baca juga

5. Penumpang berumur di bawah 6 tahun tidak wajib booster. Namun, mereka wajib didampingi wali yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

6. Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen. Tapi, penumpang dalam kategori ini diharuskan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.

Penumpang juga wajib menerapkan protokol kesehatan selama di bandara dan di perjalanan. Seperti memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Lalu mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. Keempat, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, serta menghindari kerumunan. Terakhir, disarankan tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang penerbangan.

Aturan ini tidak berlaku bagi bagi penumpang pesawat di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), dan pelayanan terbatas.

Selain soal aturan naik pesawat, Kemenhub juga berusaha menstabilkan harga tiket pesawat agar tidak menimbulkan inflasi yang tinggi, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengklaim telah melakukan beragam upaya untuk menurunkan harga tiket pesawat.

Menurut Menhub, pihaknya terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan, yakni Kemenkeu, Kementerian BUMN, Pemerintah Daerah, operator penerbangan, dan pihak terkait lainnya. Ia mengungkap setidaknya ada tiga upaya utama yang dilakukan.

Pertama, pihaknya sudah meminta maskapai penerbangan mengefisiensi dan berinovasi mengelola harga tiket pesawat lebih terjangkau. 

"Melakukan efisiensi, memberikan diskon dan tarif yang lebih murah di waktu-waktu tertentu, serta inovasi-inovasi lainnya," kata Menhub dalam keterangan resminya.

Langkah kedua adalah berupaya bersama pemda, maskapai, dan penumpang untuk memaksimalkan keterisian penumpang di waktu-waktu tertentu. Budi mengusulkan agar calon penumpang membeli tiket di Rabu siang karena rata-rata okupansinya hanya 50 persen.

Menurut Menhub, Maskapai harus mempromosikan diskon atau menurunkan harga karena demand yang rendah. Masyarakat bisa memanfaatkan waktu-waktu tersebut untuk mendapatkan tiket lebih murah.

"Dengan begitu, tingkat keterisian penumpang akan semakin meningkat dan harga tiketnya stabil. Secara kumulatif, pendapatan maskapai meningkat dan akan memberi ruang agar tidak mengenakan tarif batas atas pada waktu puncak," sambungnya.

Selanjutnya, meningkatkan peran pemda untuk mensubsidi dengan cara melakukan block seat. Pemda, disebutnya, perlu menjamin tingkat keterisian agar bisa lebih dari 60 persen.

"Contohnya yang dilakukan pemda di Toraja, Sulawesi Selatan. Mereka beri dukungan pada maskapai, sehingga tingkat keterisian bisa di atas 70 persen dan maskapai bisa terus melayani rute tersebut dengan harga yang terjangkau, karena kepastian okupansinya," Menhub menjelaskan.

Upaya terakhir adalah mempertimbangkan usulan dari stakeholder untuk menghilangkan atau menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur jadi lima persen. Alasannya karena harga avtur bisa memengaruhi biaya operasional penerbangan sekitar lebih dari 40 persen.

"Terlebih untuk pesawat kecil, seperti propeler, yang melayani daerah-daerah pelosok. Kami akan mengusulkan pada Kementerian Keuangan terkait hal ini. Kalau semua upaya ini bisa dilakukan, diharapkan dapat menstabilkan harga tiket antara 15-20 persen," tukasnya. ()

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BTS, Sistem Transportasi Terintegrasi untuk Kurangi Penggunaan Kendaraan Pribadi Akan Dikenai Tarif

BTS, Sistem Transportasi Terintegrasi untuk Kurangi Penggunaan Kendaraan Pribadi Akan Dikenai Tarif

Otomotif | Senin, 29 Agustus 2022 | 21:45 WIB

Jaga Persaingan Usaha, Kemenhub Akan Tetapkan Tarif Pada Angkutan BTS

Jaga Persaingan Usaha, Kemenhub Akan Tetapkan Tarif Pada Angkutan BTS

Bisnis | Senin, 29 Agustus 2022 | 15:48 WIB

Terkini

Tayang Oktober, Drakor Final Table Bagikan Keseruan Pembacaan Naskah

Tayang Oktober, Drakor Final Table Bagikan Keseruan Pembacaan Naskah

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 16:20 WIB

Purbaya Pastikan Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Ditanggung APBN 2 Tahun

Purbaya Pastikan Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Ditanggung APBN 2 Tahun

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 16:17 WIB

Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes

Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes

Sulsel | Minggu, 13 September 2026 | 16:14 WIB

Sunscreen Skin Aqua Tutup Putih Bisa Bikin Cerah? Cek Klaim dan Ulasan Penggunanya

Sunscreen Skin Aqua Tutup Putih Bisa Bikin Cerah? Cek Klaim dan Ulasan Penggunanya

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 16:05 WIB

2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap

2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 15:59 WIB

Basarnas Palu Siagakan KN SAR Baladewa Cari Kapal Virgo Transport Hilang

Basarnas Palu Siagakan KN SAR Baladewa Cari Kapal Virgo Transport Hilang

News | Minggu, 13 September 2026 | 15:54 WIB

Stop Sikap Overproud: Pejabat Bukan Raja, Kenapa Masih Disambut Berlebihan?

Stop Sikap Overproud: Pejabat Bukan Raja, Kenapa Masih Disambut Berlebihan?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 15:50 WIB

Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang

Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang

Jatim | Minggu, 13 September 2026 | 15:47 WIB

Derby Sumatera Dimulai! Sumsel United Bidik Balas Kekalahan dari PSMS di Laga Perdana

Derby Sumatera Dimulai! Sumsel United Bidik Balas Kekalahan dari PSMS di Laga Perdana

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 15:31 WIB

6 Penumpang Kapal Virgo Transport 8 Meninggal usai Hilang Kontak di Laut Jawa

6 Penumpang Kapal Virgo Transport 8 Meninggal usai Hilang Kontak di Laut Jawa

News | Minggu, 13 September 2026 | 15:26 WIB

×