Metro, Suara.com - Permohonan untuk tidak ditahan yang diajuka tersangka Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dikabulkan Polri dengan beberapa alasan. Sebelumnya Putri mengajukan permohonan tidak ditahan karena alasannya masih memiliki anak kecil serta dalam kondisi sakit.
Meski keempat tersangka lain yang terjerat kasus pembunuhan Brigadir J ditahan, Putri bebas di luar. Bahkan saat rekonstruksi kasusnya di TKP, keempat tersangka (Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf) memakai rompi oranye tersangka, hanya Putri yang tidak. Ia memakai pakaian atasan dan bawahan putih dan diketahui membawa tas bermerek.
Apakah Putri mendapat perlakuan spesial? Arman Hanis, kuasa hukum Putri pun menepis anggapan itu. Menurutnya Polri mengabulkan permintaan Putri karena alasan kemanusiaan, lantaran dirinya (Putri) memiliki anak bayi yang masih berusia 1,5 tahun.
“Ibu Putri masih memiliki anak kecil dan dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu,” papar Arman dalam keterangan resminya yang dikutip pada Kamis (1/9/2022).
Menurut Arman juga Putri mulai menjalankan wajib lapor pada minggu depan dengan ketentuan yang sudah dikabulkan polisi, yakni dua kali dalam seminggu.
Putri juga sudah menjalani pemeriksaan lanjutan dan menjawab sekitar 23 pertanyaan yang menurut Arman berkaitan dengan rekonstruksi pada Selasa (30/8/2022) kemarin.
Pada Rabu (31/8/2022) dinihari kemarin juga, Putri menjalani pemeriksaan selama 11 jam. Permohonan tidak ditahan itu menurut Arman disertai dengan alasan-alasan yang mengacu pada Pasal 31 atau 1 KUHAP.
“Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya. Bu Putri juga sudah dicekal dan tidak akan kemana-mana,” ungkap Arman seraya berjanji Putri tidak akan kabur dari proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, kelima tersangka sudah menjalani proses rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J (Yosua) di tiga TKP. Yakni rumah Magelang, rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan rumah Dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga.
Baca Juga: MenkopUKM Dorong UMKM Papua Masuk Ke Ekosistem Digital
Namun proses rekonstruksi di rumah Magelang tidak dilakukan di lokasi sebenarnya, namun di sebuah halaman rumah pribadi Sambo.
Puluhan adegan mereka peragakan, terkait kronologis hingga detik-detik Brigadir J ditembak hingga tewas.(*)