Ada sebuah kasus di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Beberapa ibu warga Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, pada 2021 menjadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Praya, Lombok Tengah.
Kasusnya? melempari atap sebuah pabrik rokok dengan batu. Mereka menjadi tersangka dengan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Mereka tetap ditahan, padahal dua dari empat orang ibu itu masih memiliki anak berusia balita. Mereka adalah NH yang memiliki anak berusia satu tahun dan MR yang memiliki bayi berusia 13 bulan. Mereka sempat membawa anak mereka ke rutan.
Setalah ada desakan untuk melepaskan mereka, majelis hakim Pengadilan Negeri Praya mengabulkan penangguhan penahanan mereka, namun, proses hukum tetap berjalan.
4. Sayang Mandabayang
Pada September 2019 lalu seorang ibu bernama Mayang Mandabayang menjadi tersangka dengan tuduhan makar lantaran membawa Bendera Bintang Kejora.
Setelah ditetapkan tersangka oleh Polres Manokwari. Sayang ditahan di Polres Manokwari saat masih memiliki anak berusia enam bulan. Sempat beredar fotonya sedang menyusui sang anak di dalam tahanan. (*)