Metro.Suara.com - Usai menembak Aipda Ahmad Karnain, tersangka Aipda Rudi Suryanto kemudian pulang ke rumah dan memanggil adik-adiknya serta istrinya. Kepada mereka tersangka menceritakan bahwa dirinya baru saja menembak polisi. Istri tersangka pun langsung pingsan begitu mendengar tersangka baru menembak orang.
Lalu tersangka sempat ditelepon Kasi Propam Polres Lampung Tengah Eko Hery Susanto, untuk membuat laporan tentang kematian Aipda Ahmad Karnain.
Tersangka tidak langsung melakukan perintah atasannya itu, namun justru menelpon Aiptu Waluyo selaku Kanit Provos Polres Lampung Tengah dan menyatakan dirinya yang menembak korban. Tersangka lalu ditangkap di rumahnya pada Senin dinihari.
Hal itu terungkap saat polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan Aipda Ahmad Karnain, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Tersangka yang juga merupakan anggota polisi, Aipda Rudi Suryanto, Pejabat sementara (PS) Kanit Provos Polsek Way Pengubuan.
Menggunakan rompi oranye, tersangka Rudi memeragakan 21 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan itu. Dari rekonstruksi terungkap fakta baru, yakni tersangka Rudi yang tadinya mengaku menembak korban dengan spontan, ternyata diketahui sudah merencanakan pembunuhan itu.
Menurut Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dalam keterangan resminya yang dikutip pada Rabu (7/9/2022) mengatakan, rekonstruksi dilakukan di empat TKP (tempat kejadian perkara).
Berikut kronologi lengkap pembunuhan Aida Ahmad Karnain:
1. Peristiwa pembunuhan bermula saat tersangka yang merupakan Pejabat Sementara Kanit Provos sekaligus Kanit SPKT Polsek Way Pengubuan ditelfon sang istri saat sedang piket di kantornya. Kepada tersangka sang istrinya mengeluhkan sakit demam
2. Tersangka langsung meminta izin untuk pulang pada rekan-rekannya yang lain.
3. Saat diperjalanan, tersangka justru terus teringat wajah korban karena masalah dendam lama.
4. Seharusnya tersangka langsung pulang, ke rumahnya di Desa Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, namun malah membelokkan motor ke arah rumah korban.
5. Korban sempat berhenti di sebuah kebun kosong dan menembakkan sebutir peluru untuk meluapkan emosinya. Hal itu juga dilakukannya untuk mencoba apaka senjatanya berfungsi (dari sini terkuak fakta bahwa pembunuhan itu sudah direncanakan tersangka)
6. Sebelum sampai rumah korban, tersangka sempat mengisi bensin di sebuah SPBU.
7. Begitu sampai di depan rumah korban, tersangka memanggil korban dan begitu mendekat tersangka menembaknya dari luar gerbang.
8. Korban yang tertembak dibagian dada kiri sempat berlari masuk rumah, namun rebah di hadapan istri dan anak-anaknya.
9. Setelah menembak korban, tersangka sempat pergi ke rumah seorang kepala desa untuk membahas bisnis singkong dan curhat masalah hidupnya.
10. Tersangka menceritakan sudah menembak korban pada adik dan istrinya.
11. Tersangka sempat ditelfon atasannya untuk mengurus laporan korban namun tersangka akhirnya mengaku sudah menembak korban pada atasannya.
12. Tersangka ditangkap di rumahnya.
Hasil dari 21 adegan rekonstruksi, menyatakan tersangka Aipda Rudi Suryanto sudah merencanakan pembunuhan pada korban Aipda Ahmad Karnain. Tersangka pun dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup hidup atau pidana hukuman mati.
Menurut Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, fakta bahwa pembunuhan itu sudah direncanakan tergambar dari rekonstruksi di wilayah Jalan Lingkar Barat Lampung Tengah. Disana tersangka berhenti sebentar untuk memeriksa apakan pistolnya masih berfungsi.
Caranya? Tersangka menembakkan sekali pistol jenis revolvernya ke arah kebun. Setelah memastikan pistolnya berfungsi, baru tersangka bergerak menuju ke arah rumah korban.
“Pelaku mencoba meletuskan senjatanya diperkebunan singkong. Setelah yakin (senjatanya berfungsi), tersangka langsung menuju ke arah rumah korban. Setelah sampai gerbang rumah, pelaku memanggil korban dan setelah korban mendekat pelaku seketika langsung menembak,” papar Doffie dalam keterangan resminya yang dikutip pada Rabu (7/9/2022). (*)