Metro, Suara.com- Anggota DPD RI PRovinsi Lampung, dr. Jihan Nurlela menghadiri rapat kerja (raker) Komite III DPD RI bersama Kementrian Agama RI, Rabu (13/9/2022).
Pada kesempatan rapat kerja tersebut ada tujuh poin krusial permasalahan yang menjadi kewenangan Kemenag disampaikan Senator Jihan.
Aspirasi yang disampaikan berkaitan dengan tenaga pendidik yang ada di bawah Kemenag. Selama ini, ada kesan berbeda tenaga pendidik di bawah Kemenag dan Kemdikbudristek.
“Saya menyampaikan aspirasi yang berkaitan dengan tenaga pengajar di bawah Kemenag diantaranya, SK Inpassing Guru madrasah yang sudah sangat lama tidak ada kejelasan,” katanya, Sabtu (17/9/2022).
Ia juga meminta kemenag untuk mempertimbangkan kenaikan golongan Inpassing secara berkala dengan memperhitungkan masa bakti mengajar, lalu meminta Kemenag untuk mempermudah syarat mengikuti PPG dan pretes PPG mata pelajaran Umum maupun PAI di bawah Kemenag.
“Meminta kemenag agar mengevaluasi pemberkasan syarat pencairan sertifikasi yang diulang ulang setiap bulan, karena hal itu pemborosan dan menyita waktu guru untuk focus Pembelajaran. Akan lebih efisien 6 bulan sekali saat awal semester bersamaan penerbitan SKBK,” ucapnya.
Senator Jihan juga meminta kepada kemenag agar kuota PPPK bagi guru Madrasah di Madrasah Swasta dan guru PAI di Sekolah Negeri/Swasta.
“Berikan usulan kuota pada Menkeu dan Menpan/RB, dan tempatkan guru P3K di Madrasah asal. Kemenag juga membayarkan kekurangan Tunjangan linsentif Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) yang baru dibayar 8 bulan, karena hak guru GBPNS adalah 12 bulan,” jelasnya.
Terakhir,Senator Jihan juga membahas isu yang berkaitan kekerasan di pondok pesantren.
Baca Juga: Awali Kunjungan Kerja, Nadiem Paparkan Konsep Merdeka Belajar di New York University
“Belakangan mencuat dikalangan pesantren, Kemenag tidak boleh hanya diam, harus secara langsung melakukan bimbingan terhadap pesantren-pesantren agar tidak terulang kembali kasus yang baru-baru ini terjadi seperti di Gontor dan Ponpes lainnya,” pungkasnya.