Metro.Suara.com - Institusi pemerintahan atau institusi negara lainnya yang kerap mendapat status Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tidak menjami akan bebas dari korupsi. Misalnya saja Provinsi Papua, yang sudah opini WTP sebanyak delapan kali berturut-turut, namun Gubernurnya, Lukas Enembe, menjadi tersangka kasus korupsi.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Jumat (23/9/2022).
Menurut Mahfud, status WTP dalam laporan keuangan daerah tidak menjamin bebasnya wilayah itu dari praktik korupsi.
“Papua mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan karena WTP. WTP itu bukan menjamin tidak adanya korupsi," tegas Mahfud lagi.
Ia juga menjelaskan selama ini di lembaga-lembaga atau daerah yang terjerat kasus korupsi juga memperoleh status WTP dari Kementerian Keuangan. Ada sejumlah contoh lembaga yang terjerat kasus korupsi meskipun mengantongi status WTP.
Mahfud juga mencontohkan, saat dirinya memimpin Mahkamah Konstitusi (MK) dan mendapatkan status WTP sebanyak belasan kali, ternyata masih ditemukan tindak pidana korupsi.
“Saya memimpin MK, itu sampai sekarang sudah belasan kali WTP. Tapi koruptornya ada dua, jadi WTP (tetap) ada korupsinya," tukasnya.
Ia menambahkan status Opini WTP itu sesungguhnya merupakan kesesuaian transaksi yang dimasukkan dalam laporan keuangan. Ada sejumlah hal yang perlu dicermati meskipun sebuah lembaga atau daerah mendapatkan status WTP, namun tetap ada tindak pidana korupsi.
Salah satu jenis transaksi yang bisa mendapatkan opini WTP namun sesungguhnya merupakan tindak pidana korupsi adalah adanya kick back atau pengembalian uang dalam jumlah tertentu kepada sejumlah oknum setelah transaksi dalam pembukuan dilakukan, katanya.
Baca Juga: Sebanyak Rp1,195 Miliar Lebih Uang Bisnis Narkoba & TPPU Disita Negara
"Kontrak sudah benar, pembukuan benar, kemudian ada kick back. Jadi misalnya membangun gedung Rp500 miliar, kemudian dikembalikan Rp50 miliar (tidak tercatat). Itu ketahuan oleh KPK," ujarnya. (*)