Sindikat Pengedar Uang Palsu Diringkus, Polisi Sita Puluhan Ribu Lembar Pecahan Rp100 Ribu

Metro | Suara.com

Kamis, 27 Oktober 2022 | 18:24 WIB
Sindikat Pengedar Uang Palsu Diringkus, Polisi Sita Puluhan Ribu Lembar Pecahan Rp100 Ribu
Ilustrasi sindikat pengedar uang palsu tertangkap di Sidoarjo. (Beritajatim.com)

Metro.Suara.com - Sebanyak 13.254 lembar uang pecahan Rp100 ribu palsu disita jajaran Polres Mesuji, Lampung dari delapan tersangka. Uang yang sekilas mirip aslinya itu awalnya disita dari tangan tersangka bernama Suwardi yang mengaku mendapatkannya Tamtamo, warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Menurut keterangan Kapolres Mesuji AKBP Yuli Hariyudo, rumah Tamtamo digunakan sebagai tempat mencetak uang palsu tersebut.

Lalu, lanjut Hariyudo, setelah dilakukan pengembangan ditangkap lagi tersangka Susanto dan Sayhroni warga Kabupaten Tulang Bawang Barat, Syahdi warga Mesuji, Ratu dan Sumini warga Serang, Banten lalu Purwanto warga Bandung dan Tri Hendro yang juga warga Sukoharjo.

“Terungkapnya sindikat pengedar uang palsu itu berawal dari transaksi di ATM mini di Kecamatan Simpang Pematang yang dilakukan oleh Suwardi dan Syahdi warga Mesuji,” ungkap Hariyudo kepada awak media yang dikutip pada Kamis (27/10/2022) sore.

Korban yang merasa dirugikan lalu melaporkan penipuan itu ke Polsek Simpang Pematang. Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti uang palsu dan peralatan cetaknya seperti layar monitor, CPU, detektor UV, printer, dan beberapa rim kertas.

“Tiga orang lagi yang masih belum diamankan menjadi daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad yang ikut hadir dalam gelar perkara di Mapolres Mesuji.

Para tersangka melanggar pasal tindak pidana rupiah palsu dalam pasal 36 dan pasal 37 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan bagaimana pengaruh pasal 36 dan pasal 37 undang-undang nomor 7 tahun 2011 terhadap kejahatan memalsukan mata uang atau uang kertas dalam kitab undang-undang hukum pidana.

“Ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun dalam hal memalsukan dan hukuman maksimal 15 tahun karena mengedarkannya," tutup Pandra. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tega Ya Kamu! Beli Dagangan Kue Wanita Renta Ini Pakai Uang Palsu Rp100 Ribu

Tega Ya Kamu! Beli Dagangan Kue Wanita Renta Ini Pakai Uang Palsu Rp100 Ribu

| Minggu, 18 September 2022 | 19:17 WIB

Terkini

Aksi Berbahaya Pria Bergelantungan di Kap Mobil Viral, Lisa Mariana Sebut Ada Konflik Asmara

Aksi Berbahaya Pria Bergelantungan di Kap Mobil Viral, Lisa Mariana Sebut Ada Konflik Asmara

Entertainment | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:40 WIB

Bela Tanah Adat Berujung Laporan Polisi, Warga Ketapang Desak PT Mayana Cabut Kasus

Bela Tanah Adat Berujung Laporan Polisi, Warga Ketapang Desak PT Mayana Cabut Kasus

Kalbar | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:37 WIB

Cek Fakta: Benarkah Proyek Irigasi Ballasaraja Kewenangan Pemprov Sulsel?

Cek Fakta: Benarkah Proyek Irigasi Ballasaraja Kewenangan Pemprov Sulsel?

Sulsel | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:34 WIB

Tanggapi Gugatan Rp300 T Immanuel Ebenezer, KPK: Fokus Saja di Persidangan!

Tanggapi Gugatan Rp300 T Immanuel Ebenezer, KPK: Fokus Saja di Persidangan!

Video | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:25 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Basri Kinas Dorong Transformasi 'Blue Food', Laut Jadi Kunci Swasembada Pangan

Basri Kinas Dorong Transformasi 'Blue Food', Laut Jadi Kunci Swasembada Pangan

Sulsel | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:12 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB

Target Harga CBDK saat Saham Kuatkan Basis Recurring Income

Target Harga CBDK saat Saham Kuatkan Basis Recurring Income

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:08 WIB

Pendidikan Tinggi, Tapi Ekspektasi Lama: Dilema Perempuan di Dunia Akademik

Pendidikan Tinggi, Tapi Ekspektasi Lama: Dilema Perempuan di Dunia Akademik

Your Say | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:05 WIB

Balinale 2026 Siap Digelar, Sanur Jadi Lokasi Awal Rangkaian Festival

Balinale 2026 Siap Digelar, Sanur Jadi Lokasi Awal Rangkaian Festival

Entertainment | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:05 WIB