Sindikat Pengedar Uang Palsu Diringkus, Polisi Sita Puluhan Ribu Lembar Pecahan Rp100 Ribu

Metro | Suara.com

Kamis, 27 Oktober 2022 | 18:24 WIB
Sindikat Pengedar Uang Palsu Diringkus, Polisi Sita Puluhan Ribu Lembar Pecahan Rp100 Ribu
Ilustrasi sindikat pengedar uang palsu tertangkap di Sidoarjo. (Beritajatim.com)

Metro.Suara.com - Sebanyak 13.254 lembar uang pecahan Rp100 ribu palsu disita jajaran Polres Mesuji, Lampung dari delapan tersangka. Uang yang sekilas mirip aslinya itu awalnya disita dari tangan tersangka bernama Suwardi yang mengaku mendapatkannya Tamtamo, warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Menurut keterangan Kapolres Mesuji AKBP Yuli Hariyudo, rumah Tamtamo digunakan sebagai tempat mencetak uang palsu tersebut.

Lalu, lanjut Hariyudo, setelah dilakukan pengembangan ditangkap lagi tersangka Susanto dan Sayhroni warga Kabupaten Tulang Bawang Barat, Syahdi warga Mesuji, Ratu dan Sumini warga Serang, Banten lalu Purwanto warga Bandung dan Tri Hendro yang juga warga Sukoharjo.

“Terungkapnya sindikat pengedar uang palsu itu berawal dari transaksi di ATM mini di Kecamatan Simpang Pematang yang dilakukan oleh Suwardi dan Syahdi warga Mesuji,” ungkap Hariyudo kepada awak media yang dikutip pada Kamis (27/10/2022) sore.

Korban yang merasa dirugikan lalu melaporkan penipuan itu ke Polsek Simpang Pematang. Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti uang palsu dan peralatan cetaknya seperti layar monitor, CPU, detektor UV, printer, dan beberapa rim kertas.

“Tiga orang lagi yang masih belum diamankan menjadi daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad yang ikut hadir dalam gelar perkara di Mapolres Mesuji.

Para tersangka melanggar pasal tindak pidana rupiah palsu dalam pasal 36 dan pasal 37 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan bagaimana pengaruh pasal 36 dan pasal 37 undang-undang nomor 7 tahun 2011 terhadap kejahatan memalsukan mata uang atau uang kertas dalam kitab undang-undang hukum pidana.

“Ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun dalam hal memalsukan dan hukuman maksimal 15 tahun karena mengedarkannya," tutup Pandra. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tega Ya Kamu! Beli Dagangan Kue Wanita Renta Ini Pakai Uang Palsu Rp100 Ribu

Tega Ya Kamu! Beli Dagangan Kue Wanita Renta Ini Pakai Uang Palsu Rp100 Ribu

| Minggu, 18 September 2022 | 19:17 WIB

Terkini

BI Bakal Siaga Pelototi Rupiah saat Libur Lebaran 2026

BI Bakal Siaga Pelototi Rupiah saat Libur Lebaran 2026

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:18 WIB

Tips Mudik Lebaran 2026: Cara Praktis Persiapan dan Tren Belanja Online Jelang Idulfitri

Tips Mudik Lebaran 2026: Cara Praktis Persiapan dan Tren Belanja Online Jelang Idulfitri

Tekno | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:12 WIB

Ustaz Yusuf Mansur Umumkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026, Simak Dasar Penetapannya!

Ustaz Yusuf Mansur Umumkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026, Simak Dasar Penetapannya!

Entertainment | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:04 WIB

Mudik Naik Motor Tahun Ini? Baca Ini Dulu Sebelum Berangkat

Mudik Naik Motor Tahun Ini? Baca Ini Dulu Sebelum Berangkat

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:00 WIB

Samsung Siapkan Galaxy Z TriFold 2 dan Z Slide : HP Lipat Lebih Tipis Segera Hadir!

Samsung Siapkan Galaxy Z TriFold 2 dan Z Slide : HP Lipat Lebih Tipis Segera Hadir!

Tekno | Kamis, 19 Maret 2026 | 08:50 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Whiterabit Club, Lima Orang Diringkus

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Whiterabit Club, Lima Orang Diringkus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 08:46 WIB

Dilema Mudik Lebaran: Siapa yang Jaga Orang Tua Rentan Saat Semua Keluarga Pulang Kampung?

Dilema Mudik Lebaran: Siapa yang Jaga Orang Tua Rentan Saat Semua Keluarga Pulang Kampung?

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 08:46 WIB

5 HP Kamera Jernih Rp1 Jutaan untuk Foto-Foto Lebaran Makin Estetik

5 HP Kamera Jernih Rp1 Jutaan untuk Foto-Foto Lebaran Makin Estetik

Tekno | Kamis, 19 Maret 2026 | 08:40 WIB

Harga Minyak Dunia Makin Melonjak, Nilainya Tembus Rp1,8 Juta per Barel

Harga Minyak Dunia Makin Melonjak, Nilainya Tembus Rp1,8 Juta per Barel

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 08:38 WIB

Jawaban Taqabbalallahu Minna Wa Minkum Apa Saja? Ini Balasan Terbaiknya

Jawaban Taqabbalallahu Minna Wa Minkum Apa Saja? Ini Balasan Terbaiknya

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 08:30 WIB