Fakta-fakta Suami di Sumatera Utara Mutilasi Istri, Direbus dan Niat Memakannya?

Metro | Suara.com

Minggu, 20 November 2022 | 15:26 WIB
Fakta-fakta Suami di Sumatera Utara Mutilasi Istri, Direbus dan Niat Memakannya?
Ilustrasi mayat. [Antara] (Antara)

Metro.Suara.com - Seorang suami berinisial HM (44) warga Sumatera Utara, tega memutilasi istrinya NS (43), kemudian membakar dan merebus bagian tubuh istrinya. 

Peristiwa itu terjadi di Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Sabtu (12/11/2022) lalu.

Aksi sadis pelaku diketahui oleh seorang warga yang kini menjadi saksi pembunuhan sadis. Warga curiga ketika melihat pelaku membawa sebuah karung lalu mengecek karung tersebut. Kemudian melihat ada dua potongan kaki manusia di dalam karung yang telah terbakar.

Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Achmad Muhaimin menjelaskan kronologi kejadian itu bermula pada hari Jumat, 11 November 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka HM mengunci istrinya korban NS di dalam kamar.

Setelah mengunci korban, pelaku keluar mengambil pisau dan kembali ke dalam kamar. Pelaku langsung mencekik dan menusuk leher korban dengan pisau. Setelah korban terjatuh, pelaku menyeret korban menuju dapur dan menusuknya beberapa kali lagi.

"Pada pukul 23.00 WIB, tersangka memotong bagian tangan dari tubuh korban," kata Achmad Muhaimin kepada awak media, yang dikutip pada Minggu (20/22/2022).

Tak cukup di sana, pelaku potongan tubuh korban dimasukkan ke panci. Setelah itu pelaku memasukkan air dan garam kemudian merebusnya.

Pada Sabtu, 12 November 2022 atau esoknya, sekitar pukul 03.40 WIB, pelaku memutilasi korban lagi menggunakan kapak. Lalu pada pukul 07.15 WIB, tersangka membungkus potongan tubuh menggunakan selimut dan dimasukkan ke dalam satu karung plastik. Selanjutnya pelaku membawanya ke belakang rumah untuk dibakar.

Achmad Muhaimin mengungkapkan pelaku melakukan perbuatan sadis pelaku tersebut diduga karena sang istri berkata kasar dan memaki sang suami.

Saat ini penyidik telah menetapkan HM sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Denise Chariesta Unggah Poto Ayu Dewi Pegang Karangan Bunga, Promo atau Pansos?

Denise Chariesta Unggah Poto Ayu Dewi Pegang Karangan Bunga, Promo atau Pansos?

| Minggu, 20 November 2022 | 14:57 WIB

Buka Baju Saat Konser Widi Vierratale Dilaporkan Polisi, Pelapor: Kami Tak Ingin Diazab Lagi

Buka Baju Saat Konser Widi Vierratale Dilaporkan Polisi, Pelapor: Kami Tak Ingin Diazab Lagi

| Minggu, 20 November 2022 | 14:47 WIB

Kejanggalan Pria Bernama Urip Tapi Pura-pura Mati, Karena Utang Menumpuk?

Kejanggalan Pria Bernama Urip Tapi Pura-pura Mati, Karena Utang Menumpuk?

| Minggu, 20 November 2022 | 14:27 WIB

Terkini

Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih

Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih

News | Senin, 20 April 2026 | 23:45 WIB

Film Monster Pabrik Rambut: Teror Horor Tanpa Setan, Ancam Rachel Amanda hingga Iqbaal Ramadhan

Film Monster Pabrik Rambut: Teror Horor Tanpa Setan, Ancam Rachel Amanda hingga Iqbaal Ramadhan

Video | Senin, 20 April 2026 | 23:00 WIB

Ditahan Dewa United, Persib Terancam! Borneo FC Tempel Ketat, Perebutan Juara Semakin Panas

Ditahan Dewa United, Persib Terancam! Borneo FC Tempel Ketat, Perebutan Juara Semakin Panas

Bola | Senin, 20 April 2026 | 22:51 WIB

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

News | Senin, 20 April 2026 | 22:24 WIB

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

News | Senin, 20 April 2026 | 22:15 WIB

Janin Dikubur di Rumah Pelaku: Sisi Gelap Guru Silat di Waringinkurung dan Istrinya Terungkap

Janin Dikubur di Rumah Pelaku: Sisi Gelap Guru Silat di Waringinkurung dan Istrinya Terungkap

Banten | Senin, 20 April 2026 | 22:06 WIB

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

News | Senin, 20 April 2026 | 22:05 WIB

Dari Penjaga Fast Food, Kisah Syahriyadi Sosok di Balik Viral 'P P Apa' yang Mendunia

Dari Penjaga Fast Food, Kisah Syahriyadi Sosok di Balik Viral 'P P Apa' yang Mendunia

Entertainment | Senin, 20 April 2026 | 22:00 WIB

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

News | Senin, 20 April 2026 | 21:57 WIB

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

News | Senin, 20 April 2026 | 21:52 WIB