Fakta-fakta Suami di Sumatera Utara Mutilasi Istri, Direbus dan Niat Memakannya?

Metro Suara.Com
Minggu, 20 November 2022 | 15:26 WIB
Fakta-fakta Suami di Sumatera Utara Mutilasi Istri, Direbus dan Niat Memakannya?
Ilustrasi mayat. [Antara] (Antara)

Metro.Suara.com - Seorang suami berinisial HM (44) warga Sumatera Utara, tega memutilasi istrinya NS (43), kemudian membakar dan merebus bagian tubuh istrinya. 

Peristiwa itu terjadi di Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Sabtu (12/11/2022) lalu.

Aksi sadis pelaku diketahui oleh seorang warga yang kini menjadi saksi pembunuhan sadis. Warga curiga ketika melihat pelaku membawa sebuah karung lalu mengecek karung tersebut. Kemudian melihat ada dua potongan kaki manusia di dalam karung yang telah terbakar.

Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Achmad Muhaimin menjelaskan kronologi kejadian itu bermula pada hari Jumat, 11 November 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka HM mengunci istrinya korban NS di dalam kamar.

Setelah mengunci korban, pelaku keluar mengambil pisau dan kembali ke dalam kamar. Pelaku langsung mencekik dan menusuk leher korban dengan pisau. Setelah korban terjatuh, pelaku menyeret korban menuju dapur dan menusuknya beberapa kali lagi.

"Pada pukul 23.00 WIB, tersangka memotong bagian tangan dari tubuh korban," kata Achmad Muhaimin kepada awak media, yang dikutip pada Minggu (20/22/2022).

Tak cukup di sana, pelaku potongan tubuh korban dimasukkan ke panci. Setelah itu pelaku memasukkan air dan garam kemudian merebusnya.

Pada Sabtu, 12 November 2022 atau esoknya, sekitar pukul 03.40 WIB, pelaku memutilasi korban lagi menggunakan kapak. Lalu pada pukul 07.15 WIB, tersangka membungkus potongan tubuh menggunakan selimut dan dimasukkan ke dalam satu karung plastik. Selanjutnya pelaku membawanya ke belakang rumah untuk dibakar.

Achmad Muhaimin mengungkapkan pelaku melakukan perbuatan sadis pelaku tersebut diduga karena sang istri berkata kasar dan memaki sang suami.

Baca Juga: Berpotensi Diusung oleh Golkar, Pengamat Nilai Ganjar Akan Gabung dengan KIB

Saat ini penyidik telah menetapkan HM sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI