Fakta-fakta Suami di Sumatera Utara Mutilasi Istri, Direbus dan Niat Memakannya?

Metro

Minggu, 20 November 2022 | 15:26 WIB
Fakta-fakta Suami di Sumatera Utara Mutilasi Istri, Direbus dan Niat Memakannya?
Ilustrasi mayat. [Antara] (Antara)

Metro.Suara.com - Seorang suami berinisial HM (44) warga Sumatera Utara, tega memutilasi istrinya NS (43), kemudian membakar dan merebus bagian tubuh istrinya. 

Peristiwa itu terjadi di Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Sabtu (12/11/2022) lalu.

Aksi sadis pelaku diketahui oleh seorang warga yang kini menjadi saksi pembunuhan sadis. Warga curiga ketika melihat pelaku membawa sebuah karung lalu mengecek karung tersebut. Kemudian melihat ada dua potongan kaki manusia di dalam karung yang telah terbakar.

Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Achmad Muhaimin menjelaskan kronologi kejadian itu bermula pada hari Jumat, 11 November 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka HM mengunci istrinya korban NS di dalam kamar.

Setelah mengunci korban, pelaku keluar mengambil pisau dan kembali ke dalam kamar. Pelaku langsung mencekik dan menusuk leher korban dengan pisau. Setelah korban terjatuh, pelaku menyeret korban menuju dapur dan menusuknya beberapa kali lagi.

"Pada pukul 23.00 WIB, tersangka memotong bagian tangan dari tubuh korban," kata Achmad Muhaimin kepada awak media, yang dikutip pada Minggu (20/22/2022).

Tak cukup di sana, pelaku potongan tubuh korban dimasukkan ke panci. Setelah itu pelaku memasukkan air dan garam kemudian merebusnya.

Pada Sabtu, 12 November 2022 atau esoknya, sekitar pukul 03.40 WIB, pelaku memutilasi korban lagi menggunakan kapak. Lalu pada pukul 07.15 WIB, tersangka membungkus potongan tubuh menggunakan selimut dan dimasukkan ke dalam satu karung plastik. Selanjutnya pelaku membawanya ke belakang rumah untuk dibakar.

Achmad Muhaimin mengungkapkan pelaku melakukan perbuatan sadis pelaku tersebut diduga karena sang istri berkata kasar dan memaki sang suami.

Saat ini penyidik telah menetapkan HM sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Denise Chariesta Unggah Poto Ayu Dewi Pegang Karangan Bunga, Promo atau Pansos?

Denise Chariesta Unggah Poto Ayu Dewi Pegang Karangan Bunga, Promo atau Pansos?

| Minggu, 20 November 2022 | 14:57 WIB

Buka Baju Saat Konser Widi Vierratale Dilaporkan Polisi, Pelapor: Kami Tak Ingin Diazab Lagi

Buka Baju Saat Konser Widi Vierratale Dilaporkan Polisi, Pelapor: Kami Tak Ingin Diazab Lagi

| Minggu, 20 November 2022 | 14:47 WIB

Kejanggalan Pria Bernama Urip Tapi Pura-pura Mati, Karena Utang Menumpuk?

Kejanggalan Pria Bernama Urip Tapi Pura-pura Mati, Karena Utang Menumpuk?

| Minggu, 20 November 2022 | 14:27 WIB

Terkini

7 Fakta Pelantikan Tersangka Kecelakaan Maut Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang

7 Fakta Pelantikan Tersangka Kecelakaan Maut Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang

Banten | Sabtu, 06 Juni 2026 | 00:10 WIB

6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah

6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah

Jawa Tengah | Sabtu, 06 Juni 2026 | 00:05 WIB

Sistem Home - Away Baru Diterapkan, Empat Tim Raksasa Berebut Tiket Final IBL 2026

Sistem Home - Away Baru Diterapkan, Empat Tim Raksasa Berebut Tiket Final IBL 2026

Jabar | Jum'at, 05 Juni 2026 | 23:36 WIB

Saham BBCA dan BBRI Sedang 'Cuci Gudang', Saatnya Borong?

Saham BBCA dan BBRI Sedang 'Cuci Gudang', Saatnya Borong?

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 23:33 WIB

Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi

Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi

Sumut | Jum'at, 05 Juni 2026 | 23:26 WIB

Star Energy Ajak Siswa SDN Pasirwalang Sukabumi Jaga Kelestarian Gunung Salak

Star Energy Ajak Siswa SDN Pasirwalang Sukabumi Jaga Kelestarian Gunung Salak

Jabar | Jum'at, 05 Juni 2026 | 23:12 WIB

Polisi Bubarkan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah, Jubir JAI: Itu Cuma Camping Anak-Anak dan Olahraga

Polisi Bubarkan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah, Jubir JAI: Itu Cuma Camping Anak-Anak dan Olahraga

Jawa Tengah | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:55 WIB

Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?

Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:51 WIB

Jonatan Christie Lolos ke Semifinal Indonesia Open 2026, Ungkap Tantangan Angin di Istora

Jonatan Christie Lolos ke Semifinal Indonesia Open 2026, Ungkap Tantangan Angin di Istora

Sport | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:23 WIB

Sikat Senior Lewat Comeback Epik, Rachel/Febi Segel Tiket Semifinal Indonesia Open 2026

Sikat Senior Lewat Comeback Epik, Rachel/Febi Segel Tiket Semifinal Indonesia Open 2026

Sport | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:13 WIB