Putri Candrawathi Panggil Brigadir J ke Kamar Kurang dari 10 Menit Setelah Diperkosa, Jaksa: Janggal

Metro

Rabu, 18 Januari 2023 | 22:10 WIB
Putri Candrawathi Panggil Brigadir J ke Kamar Kurang dari 10 Menit Setelah Diperkosa, Jaksa: Janggal
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa, Rabu (18/1/2023). Jaksa heran mengapa Brigadir J dipanggil ke kamar jika benar telah memerkosa Putri. (Suara.com/Alfian Winanto)

Jaksa mengaku heran dengan tindakan Putri Candrawathi yang memanggil Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke kamar setelah mengeklaim diperkosa oleh lelaki tersebut.

Kejanggalan ini disampaikan jaksa saat membaca tuntutan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, yang menjadi salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dalam sidang di Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Dalam sidang itu jaksa menilai janggal aksi Putri yang memanggil Brigadir J ke dalam kamar hanya kurang dari 10 menit setelah diperkosa.

“Bahkan dalam durasi kurang lebih 10 menit yang substansi pembicaraannya adalah sebatas untuk menyampaikan pesan dengan perkataan 'Saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya, tapi saya minta kamu resign',” beber jaksa. 

Dalam sidang sebelumnya, jaksa sudah mengatakan tidak yakin adanya pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J. Menurut jaksa, yang terjadi adalah perselingkuhan antara keduanya.

Dalam sidang hari ini, jaksa kembali menekankan pada kesimpulannya tersebut. Menurut jaksa jika Putri diperkosa, dan dalam prosesnya sempat dibanting oleh Brigadir J, seharusnya istri Irjen Ferdy Sambo itu merasa trauma dan takut.

Selain itu jaksa juga mengatakan janggal jika Yosua melakukan perbuatan seperti yang diklaim Putri Candrawathi. Tindakan Yosua yang dituduhkan Putri, seperti membuka dengan paksa pintu kaca geser yang terkunci sehingga terdengar suara hentakan pintu yang berbunyi keras dan membanting tubuh Putri Candrawathi ke lantai dan atas kasur, merupakan tindakan janggal apabila didasarkan pada relasi kuasa.

“Adanya kejanggalan di mana korban kekerasan seksual atau pemerkosaan justru diajak lagi pergi untuk melakukan isolasi mandiri di tempat yang sama dengan pelaku kekerasan seksual di rumah Duren Tiga nomor 46," beber jaksa.

Dalam sidang pada siang tadi itu, Putri Candrawathi dituntut penjara 8 tahun oleh jaksa. Ia dinilai terlibat dalam pembunuhan rencana dengan korban Brigadir J dan memenuhi unsur dalam pasal Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Putri Candrawathi Cuma Dituntut Hukuman 8 Tahun, Refly Harun: Menghebohkan Tapi..

Putri Candrawathi Cuma Dituntut Hukuman 8 Tahun, Refly Harun: Menghebohkan Tapi..

Metro | Rabu, 18 Januari 2023 | 21:44 WIB

ICW Buat Petisi dan Desak LPSK atas Dugaan Kasus Suap Ferdy Sambo, KPK: Sudah Selesai Ya

ICW Buat Petisi dan Desak LPSK atas Dugaan Kasus Suap Ferdy Sambo, KPK: Sudah Selesai Ya

Video | Rabu, 18 Januari 2023 | 21:35 WIB

Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun, Keluarga Brigadir J Minta Dibebaskan Sekalian

Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun, Keluarga Brigadir J Minta Dibebaskan Sekalian

Metro | Rabu, 18 Januari 2023 | 19:54 WIB

Terkini

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 20:10 WIB

Ada Hadiah Eksklusif! Cukup Pakai Fitur BRImo Ini di Indonesia Sport Summit 2026

Ada Hadiah Eksklusif! Cukup Pakai Fitur BRImo Ini di Indonesia Sport Summit 2026

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:08 WIB

6 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Virgo Transport 8, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh

6 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Virgo Transport 8, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh

News | Minggu, 13 September 2026 | 20:04 WIB

Promo Naga Swalayan dari BRI, Bawa Pulang Minyak Goreng Gratis!

Promo Naga Swalayan dari BRI, Bawa Pulang Minyak Goreng Gratis!

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:03 WIB

×