Jaksa mengaku heran dengan tindakan Putri Candrawathi yang memanggil Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke kamar setelah mengeklaim diperkosa oleh lelaki tersebut.
Kejanggalan ini disampaikan jaksa saat membaca tuntutan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, yang menjadi salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dalam sidang di Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Dalam sidang itu jaksa menilai janggal aksi Putri yang memanggil Brigadir J ke dalam kamar hanya kurang dari 10 menit setelah diperkosa.
“Bahkan dalam durasi kurang lebih 10 menit yang substansi pembicaraannya adalah sebatas untuk menyampaikan pesan dengan perkataan 'Saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya, tapi saya minta kamu resign',” beber jaksa.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa sudah mengatakan tidak yakin adanya pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J. Menurut jaksa, yang terjadi adalah perselingkuhan antara keduanya.
Dalam sidang hari ini, jaksa kembali menekankan pada kesimpulannya tersebut. Menurut jaksa jika Putri diperkosa, dan dalam prosesnya sempat dibanting oleh Brigadir J, seharusnya istri Irjen Ferdy Sambo itu merasa trauma dan takut.
Selain itu jaksa juga mengatakan janggal jika Yosua melakukan perbuatan seperti yang diklaim Putri Candrawathi. Tindakan Yosua yang dituduhkan Putri, seperti membuka dengan paksa pintu kaca geser yang terkunci sehingga terdengar suara hentakan pintu yang berbunyi keras dan membanting tubuh Putri Candrawathi ke lantai dan atas kasur, merupakan tindakan janggal apabila didasarkan pada relasi kuasa.
“Adanya kejanggalan di mana korban kekerasan seksual atau pemerkosaan justru diajak lagi pergi untuk melakukan isolasi mandiri di tempat yang sama dengan pelaku kekerasan seksual di rumah Duren Tiga nomor 46," beber jaksa.
Dalam sidang pada siang tadi itu, Putri Candrawathi dituntut penjara 8 tahun oleh jaksa. Ia dinilai terlibat dalam pembunuhan rencana dengan korban Brigadir J dan memenuhi unsur dalam pasal Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Baca Juga: Guntur Romli Dicibir: Kritik Cak Nun soal Firaun Tapi Sering Cap Anies Baswedan Firaun