Putri Candrawathi Panggil Brigadir J ke Kamar Kurang dari 10 Menit Setelah Diperkosa, Jaksa: Janggal

Metro

Rabu, 18 Januari 2023 | 22:10 WIB
Putri Candrawathi Panggil Brigadir J ke Kamar Kurang dari 10 Menit Setelah Diperkosa, Jaksa: Janggal
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa, Rabu (18/1/2023). Jaksa heran mengapa Brigadir J dipanggil ke kamar jika benar telah memerkosa Putri. (Suara.com/Alfian Winanto)

Jaksa mengaku heran dengan tindakan Putri Candrawathi yang memanggil Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke kamar setelah mengeklaim diperkosa oleh lelaki tersebut.

Kejanggalan ini disampaikan jaksa saat membaca tuntutan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, yang menjadi salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dalam sidang di Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Dalam sidang itu jaksa menilai janggal aksi Putri yang memanggil Brigadir J ke dalam kamar hanya kurang dari 10 menit setelah diperkosa.

“Bahkan dalam durasi kurang lebih 10 menit yang substansi pembicaraannya adalah sebatas untuk menyampaikan pesan dengan perkataan 'Saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya, tapi saya minta kamu resign',” beber jaksa. 

Dalam sidang sebelumnya, jaksa sudah mengatakan tidak yakin adanya pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J. Menurut jaksa, yang terjadi adalah perselingkuhan antara keduanya.

Dalam sidang hari ini, jaksa kembali menekankan pada kesimpulannya tersebut. Menurut jaksa jika Putri diperkosa, dan dalam prosesnya sempat dibanting oleh Brigadir J, seharusnya istri Irjen Ferdy Sambo itu merasa trauma dan takut.

Selain itu jaksa juga mengatakan janggal jika Yosua melakukan perbuatan seperti yang diklaim Putri Candrawathi. Tindakan Yosua yang dituduhkan Putri, seperti membuka dengan paksa pintu kaca geser yang terkunci sehingga terdengar suara hentakan pintu yang berbunyi keras dan membanting tubuh Putri Candrawathi ke lantai dan atas kasur, merupakan tindakan janggal apabila didasarkan pada relasi kuasa.

“Adanya kejanggalan di mana korban kekerasan seksual atau pemerkosaan justru diajak lagi pergi untuk melakukan isolasi mandiri di tempat yang sama dengan pelaku kekerasan seksual di rumah Duren Tiga nomor 46," beber jaksa.

Dalam sidang pada siang tadi itu, Putri Candrawathi dituntut penjara 8 tahun oleh jaksa. Ia dinilai terlibat dalam pembunuhan rencana dengan korban Brigadir J dan memenuhi unsur dalam pasal Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Putri Candrawathi Cuma Dituntut Hukuman 8 Tahun, Refly Harun: Menghebohkan Tapi..

Putri Candrawathi Cuma Dituntut Hukuman 8 Tahun, Refly Harun: Menghebohkan Tapi..

Metro | Rabu, 18 Januari 2023 | 21:44 WIB

ICW Buat Petisi dan Desak LPSK atas Dugaan Kasus Suap Ferdy Sambo, KPK: Sudah Selesai Ya

ICW Buat Petisi dan Desak LPSK atas Dugaan Kasus Suap Ferdy Sambo, KPK: Sudah Selesai Ya

Video | Rabu, 18 Januari 2023 | 21:35 WIB

Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun, Keluarga Brigadir J Minta Dibebaskan Sekalian

Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun, Keluarga Brigadir J Minta Dibebaskan Sekalian

Metro | Rabu, 18 Januari 2023 | 19:54 WIB

Terkini

Demo Panas di Depan BI Jatim: Mahasiswa Bakar Ban Sampai Tantang Sumpah Mubahalah

Demo Panas di Depan BI Jatim: Mahasiswa Bakar Ban Sampai Tantang Sumpah Mubahalah

Jatim | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:45 WIB

Namanya Disebut di Sidang Suap Importasi, Raffi Ahmad Bakal Dipanggil KPK?

Namanya Disebut di Sidang Suap Importasi, Raffi Ahmad Bakal Dipanggil KPK?

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:44 WIB

2 Pemain Timnas Indonesia yang Tak Diberi Kesempatan John Herdman di FIFA Matchday Juni

2 Pemain Timnas Indonesia yang Tak Diberi Kesempatan John Herdman di FIFA Matchday Juni

Bola | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:41 WIB

Mahasiswa UI, IPB, hingga Pancasila Bersatu di Depok, Susun Tuntutan untuk Pemerintah

Mahasiswa UI, IPB, hingga Pancasila Bersatu di Depok, Susun Tuntutan untuk Pemerintah

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:40 WIB

Ekonom UGM Bongkar Stress Test APBN, Rupiah Rp18.200 Jadi Ambang Kritis

Ekonom UGM Bongkar Stress Test APBN, Rupiah Rp18.200 Jadi Ambang Kritis

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:40 WIB

Raul Jimenez Pulang ke Wolves, Teken Kontrak Dua Tahun Usai Piala Dunia 2026

Raul Jimenez Pulang ke Wolves, Teken Kontrak Dua Tahun Usai Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ambisi Besar Macan Kemayoran: Datangkan Shin Tae-yong, Persija Siap Dominasi Liga 1!

Ambisi Besar Macan Kemayoran: Datangkan Shin Tae-yong, Persija Siap Dominasi Liga 1!

Your Say | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:35 WIB

Suka Teach You a Lesson? 5 Drama Korea Ini Fokus Beresin Kriminal Remaja

Suka Teach You a Lesson? 5 Drama Korea Ini Fokus Beresin Kriminal Remaja

Your Say | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:35 WIB

3 Produk Lipstik Andalan Asha Assuncao, Bibir Jadi Plumpy Ala Davina 'Terikat Janji'

3 Produk Lipstik Andalan Asha Assuncao, Bibir Jadi Plumpy Ala Davina 'Terikat Janji'

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:35 WIB

Saksi Cabut BAP Raffi Ahmad Terkait Suap Bea Cukai, KPK Tetap Dalami Keterangan

Saksi Cabut BAP Raffi Ahmad Terkait Suap Bea Cukai, KPK Tetap Dalami Keterangan

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:33 WIB