Keji! Setelah Mutilasi, Ecky Rebut Apartemen, Kuras Tabungan dan Gadaikan Sertifikat Rumah Angela

Metro

Kamis, 19 Januari 2023 | 16:03 WIB
Keji! Setelah Mutilasi, Ecky Rebut Apartemen, Kuras Tabungan dan Gadaikan Sertifikat Rumah Angela
Ecky Listhianto merebut harta Angela Hindriati Wahyuningsih, setelah membunuh dan memutilasi perempuan tersebut pada 2019 lalu. (kolase HO Polisi/Instagram)

Ecky Listiantho (34) disebut polisi telah merampas apartemen, menguras tabungan dan menggadaikan sertifikat rumah Angela Hindriati Wahyuningsih, perempuan 54 tahun yang dipacari tetapi kemudian dibunuh dan dia mutilasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi pada Rabu malam (18/1/2023) mengatakan Ecky membunuh Angela memang untuk rebut harta korban.

Dalam merebut aparteman Angela, Ecky menggunakan cara-cara ilegal.

"Menguasai apartemen milik korban, dengan proses peralihan kepemilikan dengan mekanisme yang ilegal," ujar Hengki.

Setelah apartemen, Ecky juga menguras isi rekening bank Angela. Tak berhenti di situ, sertifikat rumah Angela juga digadaikan.

Hengki menekankan bahwa fakta-fakta baru tersebut didapatkan penyidik dari hasil pemeriksaan saksi kunci kasus pembunuhan Angela, yang diperkuat sejumlah bukti.

Pembunuhan Angela oleh Ecky terkuat ketika lelaki itu dilaporkan hilang oleh istrinya karena lama tak kembali ke rumah pada akhir Desember 2022 lalu. 

Saat melakukan pencarian itulah, polisi kemudian menemukan jasad Angela yang sudah dimutilasi di sebuah rumah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Bekasi. Tubuh yang sudah dimutilasi itu disimpan di dalam dua kotak kontainer di dalam kamar mandi. 

Angela sendiri dilaporkan hilang sejak 2019 lalu, setelah ia bersama teman-teman kerjanya pulang dari Bandung. 

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui Angela dibunuh dengan cara dicekik. Sepekan setelahnya, Ecky memutilasi tubuh korban dan menyimpannya di dalam dua kotak tadi.

Polisi sudah menetapkan Ecky sebagai tersangka pembunuhan rencana terhadap Angela. Ia dijerat Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Parah! Sudah Dimutilasi, Rekening Angela Rp 130 Juta Ludes Dikuras Ecky Buat Main Trading

Parah! Sudah Dimutilasi, Rekening Angela Rp 130 Juta Ludes Dikuras Ecky Buat Main Trading

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 15:31 WIB

Mutilasi Cewek Selingkuhan Pakai Gergaji Listrik, Ecky Kuras Isi Rekening Angela Rp130 Juta Buat Main Trading

Mutilasi Cewek Selingkuhan Pakai Gergaji Listrik, Ecky Kuras Isi Rekening Angela Rp130 Juta Buat Main Trading

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 14:59 WIB

Putri Candrawathi Terindikasi Suruh Ricky Rizal Amankan Senjata Yosua, Kok Cuma Dituntut 8 Tahun?

Putri Candrawathi Terindikasi Suruh Ricky Rizal Amankan Senjata Yosua, Kok Cuma Dituntut 8 Tahun?

Metro | Kamis, 19 Januari 2023 | 11:46 WIB

Terkini

Gegara Lagu Kebangsaan, Spanyol Jadi Negara Paling Dibenci di Piala Dunia 2026, Kok Bisa?

Gegara Lagu Kebangsaan, Spanyol Jadi Negara Paling Dibenci di Piala Dunia 2026, Kok Bisa?

Bola | Sabtu, 13 Juni 2026 | 00:07 WIB

Budayawan, Arkeolog, dan Akademisi Ramaikan Festival Lahan Basah Pertama Indonesia, Digelar di PALI

Budayawan, Arkeolog, dan Akademisi Ramaikan Festival Lahan Basah Pertama Indonesia, Digelar di PALI

Sumsel | Jum'at, 12 Juni 2026 | 23:34 WIB

Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Keimigrasian Sumut dan Rencana Kantor Baru

Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Keimigrasian Sumut dan Rencana Kantor Baru

Sumut | Jum'at, 12 Juni 2026 | 23:26 WIB

Mesin Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

Mesin Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

Sumut | Jum'at, 12 Juni 2026 | 23:15 WIB

ASC Padel Team Resmi Dibentuk, Datangkan Pelatih Asal Spanyol Hingga Bidik Panggung Dunia

ASC Padel Team Resmi Dibentuk, Datangkan Pelatih Asal Spanyol Hingga Bidik Panggung Dunia

Sport | Jum'at, 12 Juni 2026 | 23:15 WIB

Kronologi Haji Bolot Dibawa ke RS, Berawal dari Sesak Dada

Kronologi Haji Bolot Dibawa ke RS, Berawal dari Sesak Dada

Video | Jum'at, 12 Juni 2026 | 23:05 WIB

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 23:00 WIB

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:23 WIB

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:22 WIB

Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI

Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:18 WIB