Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan 8 tahun untuk Putri Candrawathi.
Tentu saja tuntutan ini langsung dibanjiri kritikan, apalagi karena JPU mengungkap peran vital Putri dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Salah satunya mengenai Putri yang terindikasi memerintahkan pelucutan senjata api Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal ini seperti yang diungkap JPU di persidangan pembacaan tuntutan pada Rabu (18/1/2023). Saat itu JPU mengungkit peristiwa diteleponnya Eliezer yang sedang pergi bersama Ricky Rizal Wibowo di Magelang.
"(Yang ditelepon) Richard, namun yang masuk menemui Putri hanya Ricky saja. Dan berdasarkan keterangan Richard, diketahui Ricky dalam rentang waktu yang cukup lama bersama Putri dalam kamar tersebut," ungkap JPU, dikutip pada Kamis (19/1/2023).
Lalu tak lama setelahnya Ricky keluar dari kamar Putri, yang rupanya untuk mencari Yosua. Hal ini terbukti dari Ricky yang sempat menanyakan keberadaan Yosua kepada Eliezer yang dijumpainya di lantai 1 rumah Magelang.
"Lalu Ricky masuk ke dalam kamar ajudan dan langsung mencari senjata api milik korban Nofriansyah. Dan apa yang dilakukan Ricky dilihat oleh Richard," ujar JPU.
Potongan kejadian ini yang kemudian coba dirangkai oleh JPU hingga memunculkan dugaan Putri lah yang memerintahkan Ricky untuk mengamankan senjata api Yosua. Pasalnya senjata api itu kemudian disimpan di dalam kamar anak Putri.
"Dengan adanya pertemuan antara Putri dan Ricky dalam rentang waktu yang cukup lama sebelum Ricky mengambil tindakan mengamankan senjata Nofriansyah, mengisyaratkan bahwa tindakan tersebut seharusnya merupakan persetujuan dari Putri," terang JPU.
"Terlebih lagi dihubungkan dengan fakta senjata api tersebut diamankan dalam kamar anak Putri Candrawathi yang tidak mungkin dilakukan (tanpa persetujuan)," lanjutnya.
Baca Juga: Kecewa dengan JPU, Ini Deretan Pihak yang Tak Terima Bharada E Dituntut 12 Tahun
Fakta ini turut disorot oleh Ahli Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, dalam program Kompas Petang di kanal YouTube KOMPASTV.
Menurutnya hal ini memperlihatkan seberapa pentingnya peran Putri dalam pembunuhan Yosua di rumah Duren Tiga. Karena itulah Hibnu juga mempertanyakan alasan JPU cuma menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Putri, yang kemudian dikaitkan dengan faktor jenis kelamin istri Ferdy Sambo tersebut.
"Sebagai aktor penimbul motif adalah PC, karena si FS itu sebetulnya hanya melaksanakan saja (setelah) mendapatkan informasi yang mungkin salah," tutur Hibnu.
"Oleh karena itu peran PC itu sentral. Makanya pertanyaannya mengapa tuntutannya ringan? Apakah berbasis gender? Tapi juga saya dengar tidak ada pertimbangannya itu," tandasnya.