Beredar kabar mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita rumah dan tanah senilai Rp50 miliar milik Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Dalam kabar ini, disebutkan pula jika Presiden Joko Widodo sampai jantungan ketika mengetahui rumah dan tanah milik anaknya disita oleh lembaga rasuah tersebut.
Informasi mengenai penyitaan rumah dan tanah milik Gibran disebarkan melalui video yang diunggah oleh kanal YouTube Agenda Politik pada Minggu (22/1/2023).
Dalam unggahannya, kanal YouTube ini menuliskan narasi sebagai berikut.
"JOKOWI JANTUNGAN-KPK SITA RUMAH DAN TANAH MILIK GIBRAN SENILAI 50 M - BREAKING NEWS - AGENDA POLITIK."
"BREAKING NEWS. TAK PANDANG ANAK PRESIDEN! KPK SITA RUMAH DAN TANAH MILIK GIBRAN SENILAI 50 MILIAR."
Selain itu, dalam thumbnail video yang dibagikan, terlihat foto Gibran bersanding dengan beberapa anggota KPK yang sedang melakukan proses penyitaan rumah.
Lalu benarkah klaim tersebut?
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran, klaim KPK menyita rumah dan tanah milik Gibran Rakabuming Raka senilai Rp50 miliar adalah tidak benar.
Faktanya, dalam video berdurasi 4 menit 54 detik ini hanya berisi beberapa potong video yang berbeda-beda dan tidak saling berkaitan. Sama sekali tidak ada penjelasan mengenai kabar KPK menyita rumah dan tanah milik Gibran.
Selain itu, terdapat pernyataan dari Rizal Ramli yang menyatakan pemerintahan di masa kini lebih parah ketimbang masa Orde Baru. Ia juga mempertanyakan sumber kekayaan dari adik Gibran, yaitu Kaesang Pangarep.
Terlepas dari isi video itu, hingga sekarang juga tidak ada informasi valid atau kredibel mengenai kabar KPK menyita rumah dan aset milik Gibran senilai Rp50 miliar.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kabar KPK menyita rumah dan tanah milik Gibran Rakabuming Raka senilai Rp50 miliar adalah keliru.