metro

Jaksa Sebut Putri Candrawathi dan Brigadir J Selingkuh, Kuat Ma'ruf 'Sewot': Imajinasi Picisan!

Metro Suara.Com
Selasa, 24 Januari 2023 | 15:40 WIB
Jaksa Sebut Putri Candrawathi dan Brigadir J Selingkuh, Kuat Ma'ruf 'Sewot': Imajinasi Picisan!
Ilustrasi Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf (Kuat Maruf). (bandung.suara.com)

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf, membacakan pleidoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023).

Selain Kuat menyampaikan sendiri, penasihat hukumnya juga membacakan pleidoi. Dalam kesempatan itu, kembali kubu Kuat mengungkit perihal dugaan perselingkuhan yang dilakukan Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kendati kesimpulan jaksa secara tidak langsung membantah seluruh spekulasi perselingkuhan Kuat dan Putri, tetapi pihak Kuat malah menegaskan bahwa dugaan perselingkuhan tersebut tidak tepat.

Kubu Kuat rupanya menyoroti kesimpulan jaksa tersebut yang dianggap tidak sesuai dengan kesaksiannya serta asisten rumah tangga (ART) Susi yang mengaku menemukan Putri dalam keadaan tidak berdaya di depan kamar mandi di rumah Magelang.

"Tuduhan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan korban hanyalah imajinasi picisan penuntut umum karena didasarkan pada alat bukti hasil pemeriksaan poligraf," terang Irwan Irawan selaku kuasa hukum Kuat.

"Dan tidak berkesesuaian dengan keterangan terdakwa dan Susi yang menemukan Putri Candrawathi tergeletak lemas dan tak berdaya akibat tindakan kekerasan yang dilakukan korban," lanjutnya.

Terdapat beberapa poin yang disampaikan di nota pembelaan tersebut, termasuk tidak adanya komunikasi sama sekali antara Kuat dan Ferdy Sambo. Pernyataan ini untuk membantah kesimpulan jaksa bahwa Kuat terbukti terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua.

"Terdakwa hanya satu kali berkomunikasi dengan Ferdy Sambo, di rumah Duren Tiga nomer 46, yaitu saat Ferdy Sambo memerintahkan terdakwa untuk memanggil Ricky dan korban," jelas Irwan.

"Terdakwa baru menerima arahan terkait tembak-menembak saat berada di Lantai 3 Biro Provos dan oleh Ferdy Sambo," sambungnya.

Baca Juga: Loyalis Ganjar Ungkap Dua Sisi Jusuf Kalla: Dulu Biarkan Anies Kampanye Politik di Masjid, Tapi Kini...

Karena itulah, kuasa hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Kuat dari seluruh tuntutan. Pasalnya kuasa hukum menilai Kuat memiliki peran pasif dalam pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

Sementara sebelumnya Kuat juga menegaskan dirinya tidak memiliki masalah pribadi dengan Yosua untuk kemudian terlibat dalam pembunuhan. Pasalnya Yosua juga sangat berjasa untuk Kuat dan keluarganya.

"Di sisi lain almarhum Yosua juga baik kepada saya. Saya dua tahun tidak bekerja dengan Bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya karena waktu itu anak saya belum bayar sekolah," ujar Kuat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI