Beredar narasi yang menyatakan kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerima permintaan dari keluarga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E.
Informasi itu menyatakan kalau Jokowi merestui Bharada E bebas dari tuntutan hukuman 12 tahun penjara.
Kabar tersebut dibagikan dari akun Facebook bernama Legend Quotes.
Akun itu membagikan video yang mengklaim kalau Presiden Jokowi telah membebaskan Bharada E dari segala tuntutan hukum atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Bersyukur !! Permintaan Keluarga Bharada E di Terima Oleh Jokowi Resmi Bharada E di B3bask4n dari J3rat4n H*kum," begitu narasi yang disebarkan.
Benarkah demikian? Cek fakta di bawah ini.
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, dikutip Jumat (27/1/2023), kabar Presiden Jokowi bebaskan Bharada E dari tuntutan hukum adalah tidak benar.
Faktanya isi video yang diunggah oleh akun tersebut tidak sesuai dengan narasi yang dibagikan.
Hingga kini tidak ada informasi resmi terkait Presiden Jokowi membebaskan Bharada E dari segala jeratan hukum.
Jika ditelisik video itu identik dengan konten dari “KOMPASTV”.
Dalam video di channel KOMPASTV, terlihat keluarga besar dari Bharada E sedang berkumpul di pinggir jalan untuk menanti rombongan Presiden Jokowi saat berkunjung ke Manado.
Bharada E sendiri baru saja menjalani persidangan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2023) kemarin.
Sidang itu merupakan lanjutan setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhi tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E.
KESIMPULAN